Kepatuhan LHKPN Pemkab PALI Capai 100 Persen, 217 Pejabat Tuntas Lapor Tepat Waktu


PALI, BERITA ONE. CO. ID — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mencatat capaian membanggakan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebanyak 217 pejabat di lingkungan Pemkab PALI, termasuk kepala daerah, dipastikan telah melaporkan LHKPN dengan tingkat kepatuhan dan ketepatan waktu mencapai 100 persen.

Berdasarkan data resmi dalam sistem LHKPN, seluruh pejabat wajib lapor telah menyampaikan laporan tanpa ada yang tertinggal. Selain itu, seluruhnya juga memenuhi kewajiban pelaporan sebelum batas akhir yang ditetapkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Imansyah, menjelaskan bahwa pada dasarnya seluruh pejabat telah menuntaskan pelaporan sebelum tenggat waktu, meskipun data sempat belum tampil di laman resmi.

“Seluruh pejabat sudah melapor, jumlahnya 217 orang. Data memang baru muncul setelah tanggal 1 April karena batas akhir pelaporan sampai 31 Maret pukul 24.00,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlambatan munculnya data pada sistem bukan disebabkan kelalaian pejabat, melainkan karena proses pembaruan atau sinkronisasi data secara nasional dalam sistem LHKPN.

Sebelumnya, sempat beredar isu di tengah masyarakat terkait belum munculnya laporan kepala daerah pada laman resmi LHKPN pada 30 Maret 2026. Hal tersebut sempat memicu pertanyaan publik mengenai tingkat kepatuhan pejabat daerah dalam melaksanakan kewajiban pelaporan kekayaan.

Namun, dengan telah terpublikasinya data resmi yang menunjukkan kepatuhan penuh, Pemkab PALI menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi, integritas, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Capaian ini sekaligus menjadi indikator positif dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (Anies)

No comments

Powered by Blogger.