Mantan Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Izin Kawasan Hutan

Keterangan foto : Dicky Yuana Rady.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V periode 2021–2025, Dicky Yuana Rady, divonis empat tahun penjara setelah terbukti menerima suap dalam kasus kerja sama pemanfaatan kawasan hutan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Teddy Windiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 199 ribu dolar Singapura dari dua pengusaha swasta, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut uang pengganti tersebut setara dengan jumlah yang telah digunakan oleh terdakwa. Sementara sisa uang suap sebesar 189 ribu dolar Singapura diketahui belum digunakan dan telah dikembalikan kepada negara.

Kasus ini bermula dari pemberian uang kepada Dicky agar dapat mengatur kerja sama antara PT PML dengan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.

Majelis hakim juga memutuskan satu unit mobil Jeep Rubicon yang terkait dalam perkara tersebut dirampas untuk negara, karena menjadi bagian dari pemberian suap.

Dalam putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di lingkungan BUMN.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Atas perbuatannya, Dicky dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan, denda Rp200 juta subsider 90 hari, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara.(SUR) 

No comments

Powered by Blogger.