Mantan Kadishub Prabumulih Martodi Minta Perlakuan Hukum yang Sama dalam Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih periode 2020–2023, Martodi HS, SH MM, meminta aparat penegak hukum memberikan perlakuan hukum yang sama terhadap pihak-pihak lain yang dinilai turut terlibat dalam perkara penggunaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.
Martodi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti, yakni keterangan saksi serta barang bukti berupa dokumen administrasi di lingkungan Dishub.
Namun, saat penetapan tersangka dilakukan, nilai pasti kerugian negara disebut belum ditentukan. Setelah Martodi menjalani penahanan selama kurang lebih 1,5 bulan, Inspektorat Kota Prabumulih kemudian mengeluarkan hasil audit dengan nilai kerugian negara sebesar Rp314.071.750.
Dalam perkara tersebut, Martodi telah menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait kasus penggunaan perjalanan dinas fiktif senilai sekitar Rp314 juta.
Dalam wawancara khusus di kediamannya, Martodi menyampaikan harapannya agar penegakan hukum dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel sebagai hak setiap warga negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Martodi, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan tidak adanya bukti perintah langsung dari Kepala Dinas Perhubungan sebagaimana disampaikan sejumlah saksi, di antaranya Kasubag Keuangan dan Bendahara.
Ia juga menyoroti proses penghitungan kerugian negara yang menurutnya tidak dilakukan secara objektif oleh Inspektorat Kota Prabumulih. Selain itu, Martodi meminta aparat penegak hukum turut memeriksa pihak lain yang memiliki tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsi, antara lain Kasubag Keuangan, Bendahara, PPTK SPPD, Kabid Lalu Lintas, serta pejabat terkait lainnya di lingkungan Dishub.
Martodi menegaskan bahwa persoalan hukum tersebut, menurut pandangannya, merupakan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tupoksi Dinas Daerah Kota Prabumulih.(MM)



No comments