Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Keterangan foto ; Usai divonis terdakwa konsultasi dengan para pengacara

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/4/2026). Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fajar Kuauma Aji, setelah terdakwa dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider 140 hari kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Majelis hakim meyakini bahwa perbuatan Nurhadi berkaitan erat dengan jabatannya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, meskipun sebagian penerimaan terjadi setelah ia tidak lagi menjabat. Nurhadi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp137,1 miliar dari sejumlah pihak yang memiliki perkara di lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

Keterangan foto : Kepada wartawan  usai sidang  Dr Maqdir Ismail mengatakan, Putusan hakim tidak masuk akal

Dana tersebut diketahui diterima melalui sejumlah rekening, termasuk atas nama menantunya, Rezky Herbiyono, serta beberapa pihak lain seperti Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.

Adapun sumber dana gratifikasi antara lain berasal dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma, serta Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (almarhum) Bambang Harto Tjahjono. Dalam kurun waktu 22 Juli 2013 hingga 24 November 2014, salah satu perusahaan tersebut tercatat memberikan uang sebesar Rp11,03 miliar kepada terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nurhadi dengan hukuman 7 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah dalam perkara gratifikasi dan TPPU.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Maqdir Ismail, menyatakan keberatan dan menilai pertimbangan hakim tidak mencerminkan fakta persidangan.

“Saya melihat pertimbangan hukumnya manipulatif. Banyak saksi yang dihadirkan tidak mengenal terdakwa dan tidak pernah memberikan uang, namun hal itu tidak dijadikan pertimbangan,” ujar Maqdir kepada wartawan usai persidangan.

Ia juga menilai majelis hakim terlalu berpatokan pada dakwaan dan tuntutan jaksa, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kalau proses hukum seperti ini, ini bukan lagi proses peradilan, tetapi proses penghukuman. Putusan ini tidak hanya tidak masuk akal, tetapi juga mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.