Motor Petani Dicuri di Kebun, Polisi PALI Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku


PALI,BERITAONE. CO. ID— Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penukal Abab, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (40) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik seorang petani.

Kapolsek Penukal Abab, Dedy Kurnia, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kebun milik korban Priandi (44), warga Desa Air Itam Barat, Kecamatan Penukal.

Saat itu, korban tengah bekerja menyemprot rumput dan memarkirkan sepeda motornya di dekat pondok kebun. Namun, korban kemudian mendengar suara mesin kendaraan menyala dari arah pondok.

“Korban sempat melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh seseorang yang diduga pelaku. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penukal untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota Tim Srigala untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Gunung Raja, Kecamatan Penukal.

Saat diamankan, terduga pelaku diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R tahun 2004 warna biru beserta dokumen kendaraan berupa STNK.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Penukal,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Anies)

No comments

Powered by Blogger.