PT Duta Palma Group Didakwa Korupsi dan TPPU, Ahli Soroti Kerusakan Lingkungan
![]() |
| Keterangan foto : Pihak PT Duta Palma dalam sidang. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa korporasi PT Duta Palma Group, milik terpidana Surya Darmadi.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Prof. Suparmoko, pakar ekonomi lingkungan dari Universitas Bina Bangsa. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Purwanto Abdullah, ahli menjelaskan adanya perubahan signifikan terhadap lingkungan akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Menurut Suparmoko, perubahan tersebut berdampak besar terhadap ekosistem. Hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai penyerap air dan pelindung lingkungan, berubah menjadi lahan perkebunan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi.
Sementara itu, perwakilan PT Duta Palma Group, Iwan Surya Irawan, mengakui adanya perubahan fungsi hutan. Namun, ia menilai dampak kerusakan akibat alih fungsi menjadi kebun kelapa sawit masih lebih kecil dibandingkan jika kawasan tersebut dimanfaatkan untuk pertambangan.
Diketahui, Surya Darmadi telah divonis 16 tahun penjara dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan. Tim kuasa hukum melalui Deni Artanta juga mengajukan permohonan agar kliennya dipindahkan ke lapas di Jakarta dengan alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan.
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama satu pekan ke depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (SUR)



No comments