Putusan Bebas Final, Tak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi
![]() |
| Penulis Ahmad Setyo Pudjoharsono Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan oleh pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, ditegaskan bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Ketentuan ini dinilai sebagai konstruksi hukum yang simetris, konsisten, serta menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Penegasan tersebut membawa implikasi penting bagi seluruh elemen penegak hukum, khususnya hakim, penuntut umum, serta lembaga peradilan di semua tingkatan.
Bagi Pengadilan Tinggi, apabila terdapat permohonan banding dari Penuntut Umum atas putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Pengadilan Tinggi tidak dibenarkan memeriksa pokok perkara dalam situasi tersebut karena bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana dan berpotensi merusak kepastian hukum.
Hakim yang tetap menerima dan memeriksa banding atas putusan bebas dinilai tidak sedang menegakkan keadilan, melainkan menciptakan preseden yang keliru serta membuka ruang pelanggaran terhadap hak asasi terdakwa melalui proses hukum berulang.
Sementara itu, Mahkamah Agung diharapkan mengambil langkah tegas dengan menetapkan sikap institusional secara formal, baik melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) maupun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Penegasan ini dinilai penting guna menghentikan perdebatan di tingkat peradilan bawah serta mencegah munculnya praktik yang menyimpang dari ketentuan hukum.
Di sisi lain, Penuntut Umum diingatkan untuk memahami bahwa larangan pengajuan upaya hukum atas putusan bebas bukanlah pembatasan kewenangan, melainkan bagian dari sistem hukum yang menempatkan jaksa sebagai penjaga hukum, bukan sekadar pihak yang mengejar kemenangan perkara. Jika pembuktian tidak berhasil, maka hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam perspektif yang lebih luas, ketentuan ini menegaskan fungsi hukum acara pidana sebagai instrumen perlindungan hak warga negara dari potensi kesewenang-wenangan negara, bukan sebagai sarana untuk mengulang pembuktian hingga terdakwa dinyatakan bersalah.
KUHAP Nasional melalui Pasal 244 ayat (4) secara tegas memilih prinsip tersebut, dengan menetapkan bahwa putusan bebas bersifat final dan berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan, tanpa syarat, tanpa jeda, dan tanpa pengecualian.
“Putusan bebas yang dijatuhkan di semua tingkatan pengadilan setelah 2 Januari 2026 tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi oleh siapapun. Ini merupakan pilihan konstitusional yang sadar,” tulis Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Ia menegaskan, hukum acara pidana harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan hak, bukan alat untuk pembuktian berulang hingga penuntut umum berhasil memenangkan perkara.
Dengan demikian, prinsip finalitas putusan bebas diharapkan menjadi pijakan kuat dalam menjaga keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.(SUR)



No comments