26 Aparatur Peradilan Dijatuhi Sanksi, Bawas MA Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Pengadilan


JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Komitmen menjaga marwah lembaga peradilan kembali ditegaskan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Berdasarkan Pengumuman Hukuman Disiplin Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026, tren penjatuhan sanksi disiplin terhadap aparatur peradilan sepanjang April 2026 mengalami peningkatan signifikan.

“Badan Pengawasan MA mengumumkan penjatuhan sanksi/hukuman disiplin di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya pada periode April 2026,” demikian kutipan pengumuman yang diterbitkan Bawas MA pada 2 Mei 2026.

Sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 37 aparatur peradilan dijatuhi sanksi disiplin. Dari jumlah tersebut, April 2026 menjadi periode dengan angka penindakan tertinggi, yakni mencapai 28 orang atau lebih dari 75 persen dari total penjatuhan sanksi tahun ini.

Berdasarkan rincian jabatan, sanksi disiplin dijatuhkan kepada 24 hakim, 7 hakim ad hoc, 1 panitera, 3 panitera pengganti, 1 jurusita, dan 1 pelaksana.

Khusus untuk April 2026, sanksi diberikan kepada 19 hakim, 7 hakim ad hoc, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti sebagaimana tercantum dalam lampiran surat pengumuman.

Jenis hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pada April 2026 tercatat 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan.

Sementara secara kumulatif sepanjang 2026, total sanksi yang dijatuhkan terdiri dari 10 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 20 sanksi ringan.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi menyasar berbagai jenjang jabatan di lingkungan peradilan, mulai dari pimpinan pengadilan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, hingga pegawai pelaksana.

Langkah tegas yang dilakukan Bawas MA dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan internal tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga penindakan sebagai instrumen penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Selain itu, meningkatnya jumlah penjatuhan sanksi juga menunjukkan sistem pengawasan yang semakin responsif dan efektif dalam mendeteksi serta menindak berbagai pelanggaran yang sebelumnya mungkin luput dari perhatian. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.