Dua Mantan Pejabat PT Pertamina Divonis 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG

Keterangan foto : Dua mantan pejabat PT Gas Pertamina yang dihukum

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) divonis bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) dan dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Suwandi.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, Yenni Andayani, yang menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Hari tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional serta tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. tanpa dasar yang memadai,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, Yenni dinilai terbukti mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, maupun kepastian pembeli.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.

Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hari dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, sedangkan Yenni dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, serta masing-masing dikenakan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.