PT Surya Raya Capital Digugat Rp14,8 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan PMH

Keterangn foto : Hartono Tanuwidjaya SH,MH, MSI, CBL C.Med.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Kuasa hukum Harjani Prem Ramchand, Advokat Hartono Tanuwidjaya SH, MSi, MH, BL, C.Med & Rekan, menggugat PT Surya Raya Capital ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pembelian unit apartemen Stature Residences di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dalam gugatan tersebut, selain PT Surya Raya Capital sebagai tergugat utama, turut digugat pula PT Cushman & Wakefield Indonesia sebagai Turut Tergugat I, Notaris dan PPAT Darmawan Tjoa SH, SE sebagai Turut Tergugat II, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagai Turut Tergugat III.

Kuasa hukum penggugat menjelaskan, perkara bermula dari sejumlah dokumen dan perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak, termasuk pembayaran booking fee sebesar Rp75 juta, pajak, IMB, PPN, pajak penghasilan, hingga berbagai biaya lainnya yang disebut mencapai 12 jenis pembayaran.

Perjanjian pendahuluan tersebut dibuat pada 11 September 2017 antara PT Surya Raya Capital sebagai pihak pertama dengan Harjani Prem Ramchand sebagai pihak kedua. Perjanjian itu berkaitan dengan pembangunan kawasan hunian Stature Residences yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih Nomor 45, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam dokumen gugatan disebutkan, proyek Stature Residences merupakan bangunan rumah susun bertingkat yang setiap unitnya dapat dimiliki dengan hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun beserta aturan pelaksanaannya.

Menurut Hartono Tanuwidjaya, akibat dugaan PMH yang dilakukan tergugat, kliennya selama lebih dari 10 tahun tidak memperoleh hak sebagaimana mestinya. Karena itu, pihak penggugat meminta majelis hakim membatalkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) Unit Stature Residences Nomor 6 dan Nomor 7 karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian materiil bagi penggugat.

“Penggugat memohon agar majelis hakim mengabulkan gugatan secara menyeluruh dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat,” ujar Hartono dalam keterangannya.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan mengikat sejumlah dokumen, di antaranya formulir pemesanan Unit 11C dan Unit 11D beserta perjanjian pendahuluan dan perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat pada 11 September 2017 dan 7 Oktober 2020.

Dalam petitumnya, penggugat meminta tergugat mengembalikan dana pembelian unit sebesar Rp7.480.956.522 untuk Unit 11C dan Rp7.366.173.913 untuk Unit 11D, sehingga total kerugian materiil yang dituntut mencapai Rp14.847.130.435.

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar serta uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila tergugat tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan nantinya.(SUR) 

No comments

Powered by Blogger.