Terbukti Korupsi, Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara
![]() |
| Keterangan foto : Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2026).
Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta karena dinilai terbukti menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya serta melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa hukuman penjara selama lima tahun.
Jaksa KPK menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Noel terbukti menerima suap senilai Rp1 miliar, gratifikasi sebesar Rp3,435 miliar, serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler senilai Rp600 juta. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar subsider dua tahun penjara.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa KPK mendakwa Noel bersama sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker menerima aliran dana hasil pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi.
Modus yang dilakukan yakni memungut biaya di luar ketentuan resmi atau disebut “biaya non teknis”. Pemohon sertifikasi K3 diduga diminta memberikan sejumlah uang agar proses penerbitan sertifikat dipercepat. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, proses pengurusan disebut dipersulit.
Dari praktik tersebut, total uang yang terkumpul disebut mencapai Rp6,52 miliar. Namun, dalam persidangan terungkap fakta lain terkait besarnya aliran dana. Salah satunya pengakuan Irvian Bobby Mahendro yang menyatakan dirinya menerima sekitar Rp58 miliar selama praktik pungutan berlangsung.
Selain Noel, sejumlah terdakwa lain yang turut terlibat dalam perkara ini di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila yang saat ini juga masih menjalani proses persidangan.(SUR)



No comments