Tindakan Hukum Tegas Diyakini Tekan Angka Kejahatan



Oleh Alexius Tantrajaya

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Pernyataan Kapolda Lampung, Helmy Santika, yang memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelaku begal maupun pelaku kejahatan mendapat dukungan dari praktisi hukum, Alexius Tantrajaya SH MH.

Menurut Alexius, langkah tegas tersebut merupakan respons atas gugurnya anggota Polri, Bripka Anumerta Arya Supena, yang tewas saat menjalankan tugas akibat aksi pelaku kejahatan.

“Pesan tersebut bertujuan agar pelaku pembunuhan anggota Polri dapat menyerahkan diri secara sukarela dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, calon pelaku kejahatan juga diharapkan berpikir ulang sebelum melakukan tindakan kriminal,” ujar Alexius.

Ia menilai, keberhasilan Polri dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan yang selama ini dipublikasikan melalui media menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Alexius, pernyataan terbuka mengenai tindakan tegas terhadap pelaku begal maupun pelaku kriminal merupakan salah satu langkah preventif yang dapat memberikan efek jera.

Alexius juga menyoroti tanggapan Menteri HAM, Natalius Pigai, yang meminta aparat kepolisian tidak melakukan tindakan tembak di tempat terhadap pelaku kejahatan.

Ia menilai aparat kepolisian sebagai alat negara memiliki kewenangan dalam penggunaan senjata api sesuai aturan hukum yang berlaku, terutama dalam menjaga keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat.

“Petugas kepolisian telah dibekali keahlian khusus untuk menghadapi pelaku kejahatan secara proporsional, tegas, terukur, dan sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009,” katanya.

Alexius menegaskan bahwa penggunaan senjata api merupakan pilihan terakhir dan hanya dilakukan dalam kondisi yang membahayakan nyawa petugas maupun masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap tindakan anggota Polri tetap berada di bawah pengawasan pimpinan institusi. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam tindakan tembak di tempat, maka anggota tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, sanksi disiplin, hingga pelanggaran kode etik yang ditangani Divisi Propam Polri.

Menurutnya, pelarangan tindakan tegas terhadap pelaku kriminal justru dapat dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk merasa terlindungi atas nama HAM.

“Dengan seringnya pelaku kejahatan melakukan perlawanan menggunakan senjata api maupun senjata tajam saat akan ditangkap, maka tindakan tegas terukur sesuai prosedur memang diperlukan demi keselamatan petugas dan masyarakat,” ujarnya.

Alexius menambahkan, tindakan pelumpuhan hanya dilakukan setelah peringatan diabaikan oleh pelaku yang membahayakan keselamatan jiwa orang lain.

Ia juga menyinggung peristiwa gugurnya Bripka Anumerta Arya Supena sebagai bukti bahwa risiko yang dihadapi aparat di lapangan sangat besar, terlebih tidak semua anggota polisi dibekali senjata api dinas.

“Penggunaan senjata api dinas diberikan secara selektif berdasarkan pangkat, fungsi penugasan, serta kelulusan serangkaian tes sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Senjata Api,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Alexius menegaskan bahwa penegakan hukum secara tegas tanpa toleransi terhadap pelaku kriminal diyakini mampu menekan angka kejahatan di masyarakat.

“Penegakan hukum secara tegas memungkinkan berkurangnya minat pelaku untuk melakukan kejahatan,” pungkas Alexius.(MM) 

No comments

Powered by Blogger.