Warga Berharap Gubernur Dedi Mulyadi Relokasi PT BKP dari Tengah Permukiman Padat
![]() |
| Keterangan foto : Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM). |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam menormalisasi kali, saluran air, serta menertibkan bangunan liar di wilayah Bekasi mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Namun, di tengah keberhasilan tersebut, sejumlah warga Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, menyampaikan harapan agar pemerintah provinsi turut menyelesaikan persoalan dugaan pencemaran udara yang ditimbulkan PT Bina Karya Prima (BKP).
Warga berharap Gubernur yang akrab disapa KDM itu dapat mengambil langkah tegas dengan merelokasi atau memindahkan pabrik PT BKP ke kawasan industri lain seperti Cikarang atau Cibitung, karena lokasi perusahaan saat ini berada di tengah kawasan permukiman padat penduduk.
Menurut warga, keberadaan pabrik dengan cerobong asap di wilayah padat penduduk sudah tidak lagi sesuai. Berdasarkan data Kelurahan Kaliabang Tengah, jumlah penduduk di wilayah tersebut mencapai lebih dari 93 ribu jiwa.
“Sudah kurang cocok pabrik bercorong asap tetap berdiri di tengah-tengah pemukiman padat,” ujar salah seorang warga, Senin (18/5/2026).
Warga mengaku khawatir terhadap dampak kesehatan akibat asap hitam yang diduga berasal dari cerobong pabrik. Meski nantinya dipasang alat penyaring udara, mereka tetap merasa belum ada jaminan udara yang keluar benar-benar bersih dan aman bagi kesehatan masyarakat sekitar.
“Kalau direlokasi ke kawasan industri yang jauh dari permukiman warga, kami yakin tidak akan ada lagi gangguan kesehatan akibat asap pabrik,” kata warga lainnya.
Sejumlah warga juga menilai pihak perusahaan terkesan tidak serius menangani persoalan pencemaran udara. Mereka mengaku pernah mendengar adanya sanksi terhadap perusahaan terkait dugaan pencemaran, namun hingga kini cerobong asap masih terus mengeluarkan asap hitam.
“Perusahaan itu tampaknya bandel. Informasinya sudah pernah terkena sanksi, tetapi sampai sekarang tidak ada perubahan nyata ataupun pemasangan alat penyaring udara,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menduga Gubernur Dedi Mulyadi belum mengetahui secara langsung kondisi yang mereka alami. Karena itu, mereka berharap pemerintah provinsi segera turun tangan meninjau dugaan pencemaran tersebut.
“Kalau Pak Gubernur tahu kondisi sebenarnya, kami optimistis beliau akan berpihak kepada warga,” tambahnya.
Keluhan warga terkait dugaan pencemaran udara dari cerobong PT BKP sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan. Warga mengaku debu hitam dari asap cerobong sering menempel di atap rumah bahkan mengenai kulit warga saat terbawa angin.
Meski sempat ada tindak lanjut dari pihak terkait, warga menilai persoalan tersebut belum diselesaikan secara tuntas. Hingga kini, asap hitam dari cerobong masih terlihat keluar dan dikhawatirkan terus mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di antaranya Gerakan Cinta Indonesia, juga mendesak PT BKP segera mengatasi dugaan pencemaran udara tersebut. Bahkan, sejumlah LSM mengancam akan menempuh jalur hukum apabila perusahaan terus dianggap mencemari lingkungan.
Sementara itu, Camat Bekasi Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun pihak PT BKP belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 99 ayat (3) menyebutkan bahwa kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan yang berdampak pada kesehatan manusia dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, Pasal 100 UU tersebut juga mengatur bahwa pelanggaran baku mutu limbah yang telah dikenai sanksi administratif namun tidak diindahkan dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. (SUR)



No comments