Eksepsi Ditolak, Ibu dan Anak Terdakwa Korupsi Kredit BRI Rp122 Miliar Lanjut Disidangkan
![]() |
| Terdakwa Ibu dan Anak |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp122 miliar. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi.
Dalam sidang yang digelar Kamis (18/6/2026), majelis hakim menilai keberatan yang disampaikan penasihat hukum telah masuk ke pokok perkara sehingga tidak dapat diterima dalam tahap eksepsi.
Selain itu, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
![]() |
| Terdakwa Masing masing terdakwa sidangnya dipisah. |
Sebelumnya, JPU Muhammad Fadil Paramejeng, SH, mendakwa Maria Lastri Gultom selaku Direktur Utama PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo bersama Li Putri Nazara selaku Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama serta Frengki Hasoloan Sianturi selaku Relationship Manager BRI yang disidangkan secara terpisah, melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp122 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa pada periode 2022 hingga 2023, para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum di Kantor Wilayah BRI Jakarta 1 yang beralamat di Jalan Veteran II Nomor 8, Gambir, Jakarta Pusat.
Maria Lastri Gultom dan Li Putri Nazara disebut mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) pada tahun 2023 dengan menggunakan sejumlah kontrak pekerjaan dari tiga kementerian sebagai dasar pengajuan kredit. Namun, kontrak-kontrak tersebut diduga fiktif.
Sementara itu, Frengki Hasoloan Sianturi selaku Relationship Manager BRI diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian serta tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan para pemohon kredit.
“Persetujuan kredit kemudian dilanjutkan kepada pimpinan sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sebesar Rp122 miliar,” ungkap JPU dalam persidangan.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa setelah dana kredit dicairkan, Maria diduga mengalihkan dana tersebut ke empat rekening perusahaan lain yang masih berada dalam kendalinya. Sedangkan Frengki diduga menerima komisi sebesar Rp800 juta dari proses pencairan kredit tersebut.
Akibat perbuatan para terdakwa, fasilitas kredit yang diberikan BRI tersebut akhirnya mengalami kemacetan dan masuk kategori kolektibilitas 5 (col 5). Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE03.02/SR/S338/PW09/5.1/2026 tanggal 10 Maret 2026, negara mengalami kerugian sebesar Rp122 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(SUR)



No comments