Pemilik PT Blueray Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Keterangan foto : Ketiga terdakwa dari PT Blueray Cargo.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surya Darna Tanjung, SH, menuntut pemilik PT Blueray, John Filde, dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (22/6/2026). Dalam persidangan, JPU menyatakan John Filde terbukti memberikan suap berupa uang, barang mewah, dan fasilitas hiburan kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai guna memperoleh kemudahan dalam kegiatan usahanya.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Selain John Filde, dua terdakwa lainnya yakni Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri, juga dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Menurut JPU, ketiga terdakwa secara bersama-sama memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam dakwaan disebutkan, nilai keseluruhan suap yang diberikan mencapai Rp63,15 miliar.

Penerima suap yang disebut dalam perkara tersebut antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji. Suap diberikan dalam bentuk uang tunai dolar Singapura sebanyak tujuh kali transaksi, serta berbagai gratifikasi berupa fasilitas hiburan, jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk Enov.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu pekan guna memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48-49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.