Pemkab Muba Perjuangkan Legalitas Usaha Minyak Rakyat, Aspirasi PPMM Akan Dibawa ke Pusat
SEKAYU, BERITAONE.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian hukum dan keberlangsungan usaha penyulingan minyak rakyat yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs. Syafaruddin, M.Si., saat menerima aspirasi ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Selasa (9/6/2026).
Sebelumnya, ratusan anggota PPMM menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Muba untuk menyampaikan keresahan mereka terkait maraknya razia dan penegakan hukum yang dinilai berdampak terhadap aktivitas usaha penyulingan minyak rakyat.
Dalam dialog tersebut, Syafaruddin menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam memperjuangkan solusi yang berpihak kepada masyarakat, namun tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami sangat berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Ini akan menjadi dokumen dan masukan bagi kami dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya," ujar Syafaruddin.
Menurutnya, Pemkab Muba saat ini tengah membahas sejumlah alternatif kebijakan bersama berbagai pihak, termasuk melalui kajian ilmiah, guna memberikan kepastian regulasi bagi aktivitas penyulingan minyak masyarakat.
Ia menjelaskan, terdapat dua opsi yang sedang dikaji, yakni merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 atau mendorong lahirnya regulasi baru. Namun, revisi aturan yang sudah ada dinilai lebih memungkinkan karena prosesnya relatif lebih cepat.
"Kemungkinan langkah yang akan kami ambil adalah merevisi Permen Nomor 14. Jika membuat aturan baru, prosesnya akan lebih panjang. Karena itu, opsi revisi sedang kami dorong dan bahas secara serius," katanya.
Syafaruddin juga meminta masyarakat untuk bersabar karena pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya agar aktivitas penyulingan minyak rakyat dapat berjalan secara legal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
"Yakinlah, Bapak Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H., akan memperjuangkan permasalahan ini. Pemerintah tidak akan tinggal diam dan tidak akan membatasi usaha masyarakat. Kami sedang melakukan percepatan untuk melegalkan refinery atau penyulingan minyak rakyat ini," tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Muba akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, guna membahas berbagai kajian dan langkah yang diperlukan untuk mewujudkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua PPMM, Redi Gusro, S.H., menyampaikan sejumlah tuntutan dan aspirasi para pelaku usaha penyulingan minyak. Mereka meminta adanya perlindungan terhadap usaha masyarakat yang selama ini menjadi mata pencaharian warga.
Menurut Redi, para pelaku usaha merasa resah akibat razia yang terus berlangsung dan berdampak pada aktivitas usaha mereka.
"Kami meminta pemerintah hadir, jangan sampai ada pembiaran seperti ini. Kami meminta pemerintah memberikan kepastian regulasi sehingga usaha yang dijalankan masyarakat dapat diatur dengan baik dan memiliki dasar hukum yang jelas," ucapnya.
Di sisi lain, Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah, S.H., M.H., mengatakan bahwa kepolisian pada prinsipnya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi saat ini masih berjalan hingga tingkat pusat dan membutuhkan dukungan semua pihak agar aktivitas penyulingan minyak rakyat dapat memperoleh legalitas yang jelas.
"Terkait aspirasi yang disampaikan, termasuk permintaan pencabutan sprint, akan kami tampung dan sampaikan kepada pimpinan. Pada prinsipnya aparat menjalankan aturan yang berlaku dan setiap kebijakan tetap harus berada dalam koridor hukum," kata Helmi.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten I Setda Muba H. Ardiansyah, S.E., M.M., Ph.D., CMA, Plt Asisten II Setda Muba Akhmad Toyibir, S.STP., M.M., Danyon D Por Sat Brimobda Sumsel Kompol Maryuni Trianto, S.H., M.Si., Kasat Intel Polres Muba AKP Raja Asido Siregar, S.Tr.K., S.I.K., Kabag Ops Polres Muba AKP Pandri Pratama Putra Simbolon, S.I.K., M.A., Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, S.H., Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, S.Sos., M.Si., Kaban Kesbangpol Muba Drs. M. Thabrani Rizky, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri, S.H., Kabag SDA Setda Muba Rangga Perdana Putera, S.STP., M.Si., Camat Sekayu Edi Heriyanto, S.H., M.Si., Camat Babat Toman Darwin, S.Pd., Camat Sanga Desa Rusdiwan, Camat Lais Heru Kharisma, S.I.P., M.Si., serta perwakilan PT Petro Muba, Azhari.
Aspirasi yang disampaikan PPMM tersebut diharapkan menjadi momentum lahirnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor penyulingan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin.(FR)



No comments