Penyaluran Kredit BRI untuk Belanja Mesin Industri Diduga Fiktif, Saksi Sebut Proyek Rp108 Miliar Tidak Pernah Ada

Keterangan foto : Empat saksi yang dihadirkan.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi penyaluran kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menyeret mantan Relation Manager BRI Jakarta Pusat, Frengky Hasoloan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fikri, S.H., menghadirkan empat orang saksi. Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Koordinator Tim Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Perindustrian, Ahmad Soib.

Di hadapan majelis hakim, Ahmad Soib menegaskan bahwa paket pengadaan mesin pendukung industri senilai Rp108 miliar yang tercantum dalam dokumen pengajuan kredit tidak pernah ada di lingkungan Kementerian Perindustrian pada Tahun Anggaran 2023.

Menjawab pertanyaan jaksa, Ahmad menyatakan bahwa proyek industri dengan nilai tersebut tidak pernah tercatat maupun dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian.

“Paket pekerjaan industri dengan nilai Rp108 miliar pada tahun 2023 di Kementerian Perindustrian tidak pernah ada,” tegas Ahmad dalam persidangan.

Ia menjelaskan, pada tahun 2023 anggaran yang dikelola Direktorat Industri Kimia Hilir pada Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) hanya berkisar Rp10 miliar untuk satu tahun anggaran. Dana tersebut digunakan untuk belanja barang dan kebutuhan operasional lainnya.

Menurut Ahmad, setiap paket pekerjaan pemerintah wajib tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sehingga dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat maupun pihak terkait. Karena tidak ditemukan dalam sistem tersebut, proyek yang dijadikan dasar pengajuan kredit diduga tidak pernah ada.

Keterangan saksi ini semakin memperkuat dugaan bahwa dokumen proyek yang digunakan sebagai dasar pengajuan kredit merupakan dokumen fiktif.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Risky dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuduh Frengky Hasoloan terlibat dalam penyaluran kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp122 miliar.

Jaksa menyebut Frengky diduga bekerja sama dengan Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara. Maria diketahui menjabat Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), sedangkan Li Putri Nazara merupakan Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU) sekaligus debitur pemohon kredit.

Berdasarkan dakwaan, pada tahun 2023 kedua terdakwa perempuan tersebut mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) dengan menggunakan kontrak pekerjaan dari tiga kementerian yang diduga fiktif.

Sebagai Relation Manager BRI, Frengky diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan serta tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan para pemohon kredit.

Permohonan kredit tersebut kemudian diteruskan kepada pimpinan hingga akhirnya disetujui dan dicairkan dengan total nilai Rp122 miliar. Dana kredit tersebut diduga dialihkan oleh Maria ke empat rekening perusahaan lain yang masih berada dalam penguasaannya.

Sementara itu, Frengky disebut menerima komisi sebesar Rp800 juta sebagai imbalan atas proses pencairan kredit tersebut.

Saat ini kredit yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut berstatus macet atau masuk kategori kolektibilitas 5. Atas perbuatannya, Frengky Hasoloan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.