Alexius Tantrajaya : Penanganan Kasus Eks Jampidsus Sebaiknya Diambil Alih KPK Demi Menjaga Kepercayaan Publik

Keterangan foto : Alexius Tantrajaya SH.M.Hum.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Pengacara senior Alexius Tantrajaya, SH., M.Hum., menyampaikan pandangannya terkait penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Menurutnya, demi menjaga objektivitas dan kepercayaan publik, proses hukum terhadap mantan Jampidsus sebaiknya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alexius menilai, sejak Tim Mabes Polri menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta uang tunai rupiah dalam jumlah besar dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi yang disebut berkaitan dengan mantan Jampidsus, seharusnya Jaksa Agung RI mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara pejabat tersebut dari jabatannya.

"Langkah tersebut penting agar proses hukum dapat berjalan secara independen dan memberikan ruang bagi penyidik untuk membuktikan asal-usul seluruh barang bukti serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat," ujar Alexius.

Ia juga berpendapat, Kejaksaan Agung seharusnya tidak menerima pelimpahan perkara dari Mabes Polri. Menurutnya, kondisi tersebut justru memunculkan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat dan kalangan akademisi, yang kemudian berkembang menjadi aksi penyampaian pendapat terhadap Kejaksaan Agung.

Meski demikian, Alexius mengapresiasi penetapan dan penahanan mantan Jampidsus sebagai tersangka. Ia berharap langkah tersebut menjadi awal bagi pengungkapan perkara secara menyeluruh.

"Penahanan mantan Jampidsus di Rumah Tahanan KPK memberi harapan kepada masyarakat agar penanganan perkara selanjutnya dapat diambil alih oleh KPK sehingga proses hukum berjalan secara objektif dan transparan," katanya.

Menurut Alexius, pelibatan KPK diperlukan untuk menghilangkan berbagai dugaan negatif yang berkembang serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung, yang selama ini dinilainya telah berhasil menangani berbagai perkara korupsi dan memulihkan kerugian negara.

Ia menegaskan, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Selain itu, Alexius meminta agar peristiwa tersebut dijadikan bahan evaluasi oleh Jaksa Agung dalam menempatkan para pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung secara lebih selektif agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Di sisi lain, Alexius menyatakan tetap mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melanjutkan kepemimpinannya guna melakukan pembenahan internal serta berkolaborasi dengan KPK dalam menuntaskan perkara tersebut.

"Jaksa Agung perlu diberi kesempatan bersama KPK untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas agar cita-cita mewujudkan Indonesia yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran dapat terwujud," pungkas Alexius Tantrajaya. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.