KY Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim Selama Semester I 2026, Pelanggaran KEPPH Meningkat Tajam


JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang hanya mencatat 49 rekomendasi sanksi.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Abhan, dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026), menjelaskan bahwa seluruh usulan sanksi tersebut diputuskan melalui sidang pleno KY setelah laporan masyarakat dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.

"Dari 121 hakim yang dijatuhi usulan sanksi, sebanyak 4 hakim diberikan peringatan, 86 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dikenai sanksi sedang, dan 17 hakim diusulkan menerima sanksi berat," ujar Abhan.

Untuk sanksi ringan, KY mengusulkan teguran lisan kepada 15 hakim, teguran tertulis kepada 47 hakim, serta pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 24 hakim.

Sementara itu, sanksi sedang terdiri atas penundaan kenaikan gaji berkala selama paling lama satu tahun terhadap dua hakim, penundaan kenaikan pangkat selama paling lama satu tahun terhadap dua hakim, serta hukuman nonpalu selama enam bulan terhadap sepuluh hakim.

Adapun sanksi berat meliputi pembebasan dari jabatan bagi dua hakim, hukuman nonpalu lebih dari enam bulan hingga dua tahun terhadap dua hakim, penurunan pangkat selama paling lama tiga tahun terhadap tiga hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap satu hakim, serta pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sembilan hakim.

Abhan juga mengungkapkan terdapat 18 hakim lain yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH, namun tidak diusulkan dijatuhi sanksi. Alasannya, tiga hakim telah lebih dahulu dijatuhi sanksi oleh KY, sembilan hakim telah dikenai sanksi oleh Mahkamah Agung (MA), satu hakim sedang diberhentikan sementara dan menjalani proses hukum, tiga hakim telah memasuki masa purnabakti, serta dua hakim telah meninggal dunia.

Menurut Abhan, pelanggaran KEPPH paling banyak berkaitan dengan pelanggaran hukum acara yang dilakukan oleh 94 hakim. Bentuk pelanggarannya antara lain kesalahan administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, kekeliruan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, hingga perilaku menyimpang dalam proses persidangan.

Selain itu, sebanyak 10 hakim melakukan pelanggaran terkait penanganan perkara, seperti bertemu pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang dari pihak berperkara, hingga melakukan intervensi terhadap majelis hakim.

Sebanyak tujuh hakim tercatat melakukan pelanggaran di lingkungan peradilan, seperti bersikap arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, serta memanipulasi absensi. Tujuh hakim lainnya melakukan pelanggaran dalam kehidupan pribadi, di antaranya perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, dan wanprestasi.

Sementara itu, dua hakim terbukti melanggar integritas melalui rangkap jabatan dan ketidakpatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sedangkan satu hakim diketahui terlibat dalam praktik judi online.

Pada Semester I Tahun 2026, KY bersama Mahkamah Agung juga telah menggelar tujuh sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memeriksa delapan hakim. Sidang tersebut menghasilkan berbagai putusan, mulai dari pemberhentian tetap dengan hak pensiun, hukuman nonpalu, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Beberapa hakim yang dijatuhi sanksi berat antara lain DD dari PN Kraksaan karena menelantarkan istri dan anak, LTS dan DW yang terbukti berselingkuh, AJK karena melakukan kekerasan terhadap anak, serta YM, ASS, IWS, dan SW yang terbukti menerima suap dan melakukan pelanggaran berat lainnya. Khusus hakim SW, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat setelah terbukti menerima uang sebesar Rp2 miliar dan terlibat dalam pengurusan perkara.

KY menegaskan peningkatan jumlah rekomendasi sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan lembaga peradilan melalui penegakan kode etik terhadap para hakim di Indonesia. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.