Polemik Pergeseran Anggaran Rp87,3 Miliar di PALI, Muncul Dugaan Pelanggaran Tata Kelola dan Desakan Transparansi



PALI, BERITAONE.CO.ID – Polemik terkait pergeseran anggaran sebesar Rp87,3 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus menjadi sorotan publik. Kebijakan yang disebut dilakukan dengan dalih efisiensi anggaran dan pelaksanaan proyek strategis itu memunculkan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme, dasar hukum, hingga transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Az, yang mengaku sebagai Wakil Direktur PT Herko Sejahtera, menyampaikan bahwa salah satu proyek yang terdampak adalah pekerjaan pipa transmisi air bersih. Menurutnya, proyek tersebut sebelumnya telah berkontrak dan progres pekerjaan telah mencapai sekitar 70 persen.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian dan Efisiensi Belanja Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti melalui SK Bupati PALI Nomor 172/KPTS/DPUTR/2025 mengenai koreksi dan penyesuaian nilai pekerjaan proyek pipa transmisi air bersih.

"Berdasarkan SK tersebut, nilai proyek yang semula sekitar Rp21,18 miliar dikoreksi menjadi sekitar Rp8,6 miliar," ujar Az.

Menurutnya, kebijakan tersebut memunculkan tanda tanya, terutama karena anggaran yang sebelumnya telah disahkan melalui APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD pada 2024 disebut mengalami pergeseran dengan nilai yang cukup besar.

Ia menduga kebijakan tersebut tidak melalui mekanisme sebagaimana mestinya dan meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pengambilan kebijakan tersebut.

Secara normatif, mekanisme perubahan atau pergeseran APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan yang memengaruhi substansi APBD pada prinsipnya dilakukan melalui pembahasan bersama antara kepala daerah dan DPRD hingga ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

Sementara itu, pergeseran anggaran yang dapat dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah umumnya terbatas pada kondisi tertentu, seperti keadaan darurat atau pergeseran antar rincian objek belanja dalam OPD yang sama sepanjang tidak mengubah total pagu APBD.

Di tengah polemik tersebut, masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana DPRD Kabupaten PALI mengetahui proses pergeseran anggaran tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan (checks and balances).

Selain itu, muncul pula desakan agar aparat penegak hukum menelusuri apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang maupun dugaan tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut belum terbukti dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Awak media mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi, ST. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum berhasil ditemui di kantornya maupun dihubungi melalui nomor telepon selulernya.

Berita ini akan diperbarui apabila Pemerintah Kabupaten PALI, Dinas PUTR, DPRD Kabupaten PALI, maupun aparat penegak hukum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas berbagai dugaan dan pertanyaan yang berkembang di masyarakat.(MM) 

No comments

Powered by Blogger.