Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bermula dari Perselisihan Kucing, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Terdakwa didampingi Kuasa Hukum  Dr. (c) Ir. Andi Darti, S.H.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang bermula dari perselisihan terkait penanganan kucing kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Persidangan yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Agus Darwanta, S.H., M.H. itu memasuki agenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa dalam perkara ini, Wahyu Winono alias Bimbim (38), pendiri Yayasan Rumah Singgah Clow (Cat Lover in the World), didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan terancam pidana penjara selama sembilan bulan.

Jaksa menghadirkan tiga saksi yang dianggap memberatkan, yakni Sadinda Linda Safitri selaku pelapor, Florentia, dan Andi. Namun, selama persidangan, kuasa hukum terdakwa menilai keterangan para saksi justru tidak sepenuhnya mendukung dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Dalam persidangan terungkap bahwa pelapor, Sadinda Linda Safitri, sebelumnya pernah menitipkan ratusan ekor kucing ke Yayasan Rumah Singgah Clow tanpa dipungut biaya. Pelapor juga mengaku pernah memberikan donasi kepada yayasan tersebut, namun hal itu dibantah pihak terdakwa.

Saksi Andi mengaku tidak mengenal secara langsung terdakwa. Ia menjelaskan hanya membagikan potongan video berdurasi sekitar lima detik ke grup WhatsApp sebagai bentuk peringatan kepada sesama pencinta kucing. Saat ditanya kuasa hukum mengenai dasar tuduhan terhadap pelapor, Andi mengaku hanya mengetahui informasi tersebut dari siaran langsung Instagram dan tidak memiliki rekaman utuh maupun bukti yang disimpan.

Sementara itu, saksi Florentia menerangkan bahwa dirinya pernah kehilangan seekor kucing peliharaan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kucing tersebut ditangkap oleh seseorang bernama Supanto dan kemudian dibawa ke Yayasan Rumah Singgah Clow. Florentia mengaku akhirnya mendatangi yayasan dan mengambil kembali kucing miliknya.

Menanggapi jalannya persidangan, kuasa hukum terdakwa, Dr. (c) Ir. Andi Darti, S.H., M.H., menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Menurutnya, ada tiga persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian majelis hakim.

Pertama, laporan polisi ditujukan kepada pribadi Wahyu Winono, sementara unggahan yang dipersoalkan disebut berasal dari akun resmi Yayasan Rumah Singgah Clow. Kedua, perkara yang semula dilaporkan menggunakan ketentuan dalam UU ITE berubah menjadi dakwaan berdasarkan Pasal 433 ayat (1) KUHP tanpa adanya laporan polisi baru. Ketiga, kuasa hukum menilai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak lagi sejalan dengan substansi laporan awal.

Selain itu, pihak pembela juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp250 juta sebelum laporan polisi dibuat. Menurut kuasa hukum, permintaan tersebut disertai syarat agar unggahan yang menjadi pokok perkara dihapus. Karena tidak dipenuhi, proses hukum kemudian tetap berlanjut.

"Ada dugaan perkara ini bukan semata-mata menyangkut penegakan hukum atas nama baik, melainkan memiliki motif lain yang masih perlu dibuktikan dalam persidangan," ujar Andi Darti kepada wartawan usai sidang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.(SUR) 

No comments

Powered by Blogger.