684 Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Terima Remisi HUT ke-81 RI
OGAN ILIR — BERITA ONE.CO.ID — Semangat kemerdekaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia turut dirasakan ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja. Sebanyak 684 warga binaan menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Penyerahan SK Remisi dilakukan secara langsung oleh Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, usai upacara bendera peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Senin (17/8/2026).
Penyerahan berlangsung secara simbolis kepada lima orang perwakilan warga binaan dan disaksikan Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto.
Dari total 684 penerima remisi, sebanyak 664 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sementara 20 warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengatakan, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk harapan dan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.
“Kemerdekaan ini bukan hanya milik kita yang bebas di luar, tetapi juga harapan bagi saudara-saudara kita yang sedang berjuang memperbaiki diri. Remisi ini adalah bukti bahwa negara memberikan apresiasi atas perubahan sikap dan ketaatan saudara. Manfaatkanlah kesempatan ini untuk terus berbenah, memperbaiki diri, dan kelak kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang berguna bagi keluarga dan bangsa,” ujar Panca.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Yhoga Aditya Ruswanto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir atas perhatian dan dukungan terhadap warga binaan.
Menurutnya, remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas perilaku baik dan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan selama berada di Lapas.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan. Kami berharap pemberian remisi ini semakin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ungkap Yhoga.
Pemberian remisi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pengamanan, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial.
Dengan pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan diharapkan mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, taat hukum, serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan.(Zaki)




No comments