Dugaan Pertambangan Ilegal PT Candra Gemilang, Pelapor Minta Kapolri Perintahkan Pengembangan Perkara
![]() |
| Keterangan foto : Alexius Tantrajaya SH .Hum. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Dugaan adanya kegiatan pertambangan ilegal yang diduga dilakukan melalui PT Candra Gemilang kembali menjadi sorotan. Pelapor meminta aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polri, melakukan investigasi dan pengembangan perkara secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/278/VII/2026/SPKT II/POLDA KALTIM, yang disebut telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur. Dalam laporan tersebut, nama Salamo David Tambunan dan Mastani disebut sebagai pihak terlapor melalui PT Candra Gemilang.
Pelapor menilai penyidik perlu menindaklanjuti berbagai fakta dan bukti yang telah disampaikan dalam laporan polisi tersebut. Salah satu bukti yang menjadi perhatian adalah Shipping Instruction Nomor: 003/SI/CG-MSE/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
Menurut pelapor, keberadaan dokumen tersebut perlu didalami oleh penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan kegiatan pertambangan yang dilaporkan.
“Maka, sudah sepatutnya dan wajib menurut hukum dilakukan investigasi serta pengembangan perkara oleh Penyidik Polri atas dugaan adanya kegiatan pertambangan ilegal yang melanggar hukum,” demikian disampaikan pihak pelapor dalam keterangannya.
Pelapor juga memohon kepada Kapolri agar memerintahkan jajaran penyidik untuk memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, penyidik diharapkan segera menindaklanjuti fakta-fakta yang ditemukan dalam laporan polisi, termasuk memeriksa dan mendalami dokumen Shipping Instruction yang telah disampaikan sebagai bagian dari bukti perkara.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh dugaan yang dilaporkan dapat diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Pelapor berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, khususnya bagi pihak yang telah membuat laporan.
“Sehingga bagi klien kami selaku pelapor atas laporan perkara tersebut juga bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” ujar pihak pelapor. (SUR)




No comments