KPK Tangkap Enam Orang Diduga Terlibat Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Keterangan foto: Barang tersangka pemerasan.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.

Enam orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta DMW, AW, dan MYN yang berasal dari pihak swasta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus tersebut bermula ketika Unsoed membuka penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri yang dikelola langsung oleh pihak universitas. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan praktik korupsi yang dilakukan melalui tiga klaster.

Pada klaster pertama, sekitar Agustus 2026, NAP dengan sepengetahuan ASO, melalui perantara DMW dan AW, diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

Namun, setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan.

Permintaan itu kemudian dipenuhi NAP dengan sepengetahuan ASO. Untuk mengembalikan uang tersebut, NAP diduga meminjam dana kepada pihak swasta dengan imbalan berupa janji tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Pada klaster kedua, ASO diduga memberikan arahan kepada MYN menggunakan sebuah kode terkait proses penerimaan mahasiswa baru. MYN, dengan sepengetahuan ASO, kemudian memperoleh penerimaan lainnya atau gratifikasi senilai Rp680 juta.

MYN juga diduga bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk kepentingan ASO.

Sementara pada klaster ketiga, ES diduga menerima uang dari pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar. Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO.

Selanjutnya, ASO diduga memberikan akses user ID miliknya kepada ES agar dapat memberikan persetujuan atau melakukan “klik” terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo dalam rekening yang mencapai Rp99 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan KPK untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.