Mantan Menag Yaqut Didakwa Terima Gratifikasi Rp4,83 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Keterangan foto : Mantan  Menterii Agama Yakul Cholil Quamas.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dihadapkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yaqut terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp622 miliar.

Dalam surat dakwaannya, JPU Fahmi Idris, SH, menguraikan bahwa Yaqut diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan serta kajian teknis yang memadai.

Yaqut juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO) maupun jamaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurut JPU, perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama sejumlah pihak, antara lain mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba.

JPU menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam proses tersebut diduga terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah maupun petugas haji khusus.

Kerugian negara, menurut jaksa, antara lain berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak seharusnya berangkat, dengan nilai mencapai Rp488,22 miliar.

Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jamaah yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU juga mengungkap adanya pihak-pihak yang disebut menerima atau memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.

Yaqut disebut diperkaya sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp4,83 miliar. Sementara Gus Alex disebut memperoleh sebesar 5,23 juta dolar AS atau sekitar Rp93,09 miliar serta Rp330 juta.

Nama lainnya, Rizky Fisa Abadi, disebut memperoleh 427 ribu dolar AS atau sekitar Rp7,6 miliar, Rp50 juta, dan 48 ribu dolar AS atau sekitar Rp854,4 juta.

Sedangkan Abdul Muhyi disebut memperoleh 181 ribu dolar AS atau sekitar Rp3,22 miliar dan 127.500 dolar AS atau sekitar Rp2,27 miliar.

JPU menyatakan rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp622 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan JPU, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Usai persidangan, Yaqut membantah dakwaan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari perkara yang dituduhkan kepadanya.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan," ujar Yaqut.

Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian atas dakwaan yang diajukan oleh JPU KPK.(SUR) 


No comments

Powered by Blogger.