PTUN Jakarta Tolak Gugatan Keberatan UGM, Putusan KIP soal Dokumen Akademik Jokowi Dikuatkan

Keterangan foto : Petrus Salestinus SH.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan informasi terkait dokumen akademik Joko Widodo yang dimohonkan melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Mohammad Herry IP dengan anggota Febrina Permadi dan Fajar Shiddiq Arfah melalui sistem e-court pada Kamis (30/7/2026). Dalam putusan Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT, majelis hakim menolak keberatan UGM untuk seluruhnya, menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tanggal 10 Maret 2026, serta menghukum UGM membayar biaya perkara sebesar Rp648.500.

Perkara ini berawal dari permohonan informasi yang diajukan Lukas Luwarso, Leony Lidya, dan Herman yang tergabung dalam kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Mereka meminta akses terhadap sejumlah dokumen akademik, antara lain salinan ijazah, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi atau tugas akhir, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, Surat Keputusan yudisium, bukti pendaftaran yudisium, hingga buku wisuda.

Tim kuasa hukum Bonjowi yang terdiri dari Petrus Selestinus, Siprianus Edi Hardum, Muhammad Syamsir Jalil, dan P.S. Jemmy Mokolensang menyambut baik putusan tersebut. Menurut mereka, putusan PTUN memperkuat prinsip keterbukaan informasi dalam negara demokrasi, khususnya terkait dokumen yang digunakan sebagai persyaratan seseorang untuk menduduki jabatan publik.

Petrus Selestinus menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari sistem demokrasi, terlebih jika menyangkut dokumen pejabat publik.

Sementara itu, Edi Hardum, yang juga merupakan alumnus Fakultas Hukum UGM, menyayangkan langkah almamaternya yang memilih mengajukan keberatan terhadap putusan KIP. Menurutnya, sebagai institusi pendidikan tinggi, UGM seharusnya menjadi teladan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Muhammad Syamsir Jalil menilai putusan PTUN menunjukkan bahwa mekanisme hukum masih berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum dan keterbukaan informasi terkait perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa alasan keberatan UGM mengenai batas waktu pengajuan permohonan informasi telah dipertimbangkan secara tepat oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat. Karena itu, PTUN mengambil alih pertimbangan hukum KIP dan menyatakan tidak terdapat alasan hukum untuk membatalkan putusan dimaksud.

Hingga putusan tersebut dibacakan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak UGM mengenai langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu dicatat bahwa putusan PTUN ini berkaitan dengan sengketa keterbukaan informasi publik. Putusan tersebut tidak serta-merta menetapkan keaslian atau ketidakaslian ijazah, melainkan menguatkan putusan KIP mengenai permohonan akses terhadap dokumen yang diminta.(SUR) 

No comments

Powered by Blogger.