Sekretaris MA Jelaskan Mekanisme Pemberhentian Hakim Usai Putusan MKH
![]() |
| Keterangan foto : Sekretaris MA Sugianto. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Sugiyanto, menjelaskan mekanisme pemberhentian hakim yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Penjelasan tersebut disampaikannya saat mengikuti wawancara terbuka seleksi calon hakim agung Kamar Pidana yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY), Selasa (4/8/2026).
Menjawab pertanyaan panelis, Sugiyanto menegaskan bahwa hakim yang telah diputus diberhentikan tidak dengan hormat oleh MKH dipastikan tidak lagi menduduki jabatan sebagai hakim. Setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian diterbitkan, Mahkamah Agung akan menindaklanjuti seluruh proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pada tahapan tersebut status hakim yang bersangkutan terlebih dahulu dikembalikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan tertentu. Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur administratif sebelum diproses pemberhentiannya sebagai PNS.
"Setelah itu, kami akan proses pemberhentian. Selama ini masyarakat berpikir bahwa MA mengangkat kembali hakim yang telah dihukum. Padahal itu merupakan bagian dari mekanisme proses pemberhentian," ujar Sugiyanto.
Sebagai contoh, Sugiyanto menyinggung kasus yang pernah terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurutnya, pemberitaan saat itu menimbulkan anggapan bahwa Mahkamah Agung mengaktifkan kembali hakim yang telah diberhentikan. Padahal, perubahan status tersebut semata-mata merupakan bagian dari tahapan administratif menuju pemberhentian sebagai PNS.
Ia menegaskan, hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat akan menjalani proses pemberhentian secara berkesinambungan hingga status kepegawaiannya berakhir.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat meluruskan pemahaman publik mengenai mekanisme administratif yang dijalankan Mahkamah Agung dalam menindaklanjuti putusan MKH terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat. (SUR)



No comments