Bawas MA Umumkan 25 Peserta Lulus Seleksi Calon Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Yustisial
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan 25 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan profiling calon Hakim Tinggi Pengawas serta Hakim Yustisial.
Para peserta yang dinyatakan lulus berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya, meliputi ujian tertulis, assessment, dan wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada 16–18 September 2026 di Jakarta Utara.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 5339/BP/PENG.KP.3.1.2/IX/2026, sebagai tindak lanjut Pengumuman Nomor 4056/BP/PENG.KP1.1.2/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026.
Dari total 25 peserta, sebanyak 17 orang dinyatakan lulus sebagai calon Hakim Tinggi Pengawas.
Dari lingkungan Peradilan Umum, peserta yang dinyatakan lulus terdiri atas
Mahendrasmara Purnamajati,
Mardison,
Moehammad Pandji Santoso,
Nurul Hidayah,
R Hendy Nurcahyo Saputro,
Radityo Baskoro,
Salman Alfarasi,
Wahyu Iswari.
Kemudian dari lingkungan Peradilan Agama terdapat
Djulia Herjanara,
Doni Dermawan,
Hadrawati,
Khalid Gailea,
Khoiriyah Roihan,
Muhammad Ismet.
Sementara dari lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, tiga peserta yang dinyatakan lulus yakni
Andi Atika Nuzli,
Anna Leonora Tewernussa,
Joko Agus Sugianto.
Selain itu, sebanyak delapan peserta dinyatakan lulus sebagai calon Hakim Yustisial.
Dari lingkungan Peradilan Umum, mereka adalah
Dwi Elyarahma Sulistiyowati,
Melia Nur Pratiwi,
Tri Lestari. Sedangkan dari lingkungan Peradilan Agama terdiri atas
Dahsi Oktoriansyah,
Hamdani,
Musaddat Humaidy,
Nur Muhammad Huri,
Weri Edwardo.
Pada tahapan selanjutnya, peserta akan menjalani assessment, ujian tertulis, dan wawancara. Materi yang diujikan antara lain disiplin PNS, kode etik hakim, pengawasan, penanganan pengaduan, serta pemeriksaan laporan.
Dalam rangka menjaga transparansi proses seleksi, Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga membuka ruang bagi masyarakat maupun warga peradilan untuk menyampaikan informasi tertulis mengenai rekam jejak para peserta.
Informasi tersebut khususnya berkaitan dengan aspek integritas, profesionalisme, dan kepemimpinan peserta. Penyampaian informasi dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) paling lambat 23 September 2026 pukul 23.59 WIB.
Keterbukaan terhadap informasi rekam jejak peserta tersebut menjadi bagian dari komitmen Badan Pengawasan Mahkamah Agung dalam menjaga integritas dan transparansi proses rekrutmen.
Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya visi Mahkamah Agung, yakni “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.” (SUR)




No comments