Bupati Toha Ajak Masyarakat dan Generasi Muda Bersama Cegah Kejahatan dan Narkoba
SEKAYU, BERITAONE.CO.ID — Bupati Musi Banyuasin (Muba) H M Toha Tohet SH mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bersama-sama mencegah kejahatan dan penyalahgunaan narkotika. Upaya pencegahan dinilai harus dilakukan secara bersama melalui edukasi, kesadaran hukum, serta kepedulian terhadap lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Toha saat menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE bersama jajaran Forkopimda, di antaranya Kasdim 0401 Muba Mayor Arm Edi Hermanto, Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi SH MH, Hakim Pengadilan Negeri Sekayu Andi Setiawan SH, Kalapas Kelas IIB Sekayu Aris Sakuriyadi, Asisten I Setda Muba H Ardiansyah SE MM PhD CM, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH, Kabag Prokopim Setda Muba M Agung Perdana SSTP MSi, jajaran Kejari Muba, serta pelajar dan mahasiswa.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Muba Muhammad Fahmi SH melaporkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 141 putusan perkara periode Juni hingga September 2026.
Dari jumlah tersebut, terdapat 35 perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 283,129 gram dan 40 butir ekstasi. Selain itu, terdapat 73 perkara Oharda (orang dan harta benda) serta 33 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Untuk perkara Oharda dan TPUL, barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata api, senjata tajam, amunisi dan pakaian. Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan alat berat hingga rusak total sehingga tidak dapat digunakan ataupun disalahgunakan kembali.
Bupati Muba H M Toha Tohet mengapresiasi Kejari Muba yang dipimpin Kajari Kiki Yonata SH MH beserta seluruh aparat penegak hukum yang telah menjalankan proses hukum hingga tahap akhir.
“Pemusnahan ini bukan hanya tahapan dalam proses penegakan hukum, tetapi juga wujud nyata menjaga kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Barang bukti yang sudah diputus pengadilan tidak boleh kembali beredar dan disalahgunakan,” ujar Toha.
Menurutnya, persoalan tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika, bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Anak-anak sekolah dan generasi muda, kata Toha, merupakan kelompok yang harus mendapat perhatian melalui edukasi dan pemahaman hukum sejak dini.
“Pencegahan tidak cukup hanya melalui penindakan. Kita perlu bersama-sama memberikan edukasi kepada generasi muda agar mereka memahami bahaya narkoba dan sadar hukum,” tegasnya.
Toha juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat berwenang.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Muba, Polres Muba, Kodim 0401 Muba serta seluruh aparat penegak hukum yang terus bersinergi menjaga keamanan dan membantu pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kajari Muba Kiki Yonata mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini penting agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali. Ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel,” tandasnya.
Kiki menambahkan, kehadiran pelajar dan mahasiswa dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari edukasi hukum. Ia berharap generasi muda dapat menjadi teladan di lingkungan masing-masing serta memahami bahwa setiap tindakan melawan hukum memiliki konsekuensi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung dengan dihadiri jajaran Forkopimda, pejabat Pemerintah Kabupaten Muba, jajaran Kejari Muba, serta perwakilan pelajar dan mahasiswa.(FR)




No comments