Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS

Keterangan foto :Tiga dari lima  tersangka  yang dilimpahkan.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Penuntut Umum pada Kamis (17/9/2026).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH, mengatakan terdapat lima tersangka yang turut dilimpahkan dalam perkara tersebut.

Kelima tersangka yakni SDT alias Aseng, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku penyelenggara negara yang menjabat sebagai Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara atas nama SDT alias Aseng dkk dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum,” kata Anang.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, keterangan delapan orang ahli, serta sejumlah alat bukti surat dan dokumen.

Selain melimpahkan para tersangka, penyidik Jampidsus sebelumnya juga telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda sita terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Aset yang disita antara lain sembilan unit tug boat, tujuh kapal tongkang, satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, serta tiga unit kendaraan operasional pertambangan jenis Triton.

Penyidik juga menyita empat bidang tanah beserta bangunan di Pontianak dan dua bidang tanah kosong di wilayah yang sama.

Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Penyitaan dan penilaian aset dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian mencapai sekitar Rp350 miliar.

Dalam konstruksi perkara, SDT alias Aseng dkk diduga sejak 2017 melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pertambangan tanpa didahului proses due diligence yang sah dan dengan menggunakan data yang tidak benar.

Para tersangka diduga tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.

Kegiatan penjualan bauksit tersebut diduga berlangsung pada 2020 hingga 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya serta dilakukan dengan melibatkan penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, perbuatan SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp4 triliun.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.