Polda Sumsel Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, 17 Polres Dievaluasi


Palembang, BERITAONE.CO.ID — Polda Sumatera Selatan memperkuat aspek penegakan hukum dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kegiatan analisis dan evaluasi (anev) yang dipimpin langsung Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., Kamis (17/9/2026).

Kegiatan bertajuk “Anev dan Paparan terkait Perkembangan Penanganan Perkara Karhutla di Wilayah Hukum Polda Sumsel” tersebut berlangsung di Ruang Vicon Lantai 2 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Anev digelar untuk mengevaluasi perkembangan penanganan perkara tindak pidana karhutla di 17 Polres jajaran Polda Sumsel. Evaluasi sekaligus dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan berjalan optimal di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Penguatan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla secara menyeluruh. Polda Sumsel tidak hanya mengedepankan langkah pencegahan dan pemadaman, tetapi juga memastikan setiap dugaan tindak pidana yang ditemukan di lapangan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan Wakapolda Sumsel mengenai perkembangan penanganan perkara karhutla. Selanjutnya dilakukan pemaparan dan sesi tanya jawab terkait perkembangan perkara tindak pidana karhutla di 17 Polres jajaran, termasuk langkah masing-masing satuan wilayah dalam menindaklanjuti perkara yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Akademisi Itwasda Polda Sumsel Kombes Pol. M. Fijar Muslim, S.I.K., Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol. Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR., serta Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si.

Turut hadir Kabag Wasidik Ditreskrimsus serta Kanit dan Panit Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumsel. Sementara itu, Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Pidana Khusus dari satuan wilayah jajaran Polda Sumsel mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi Zoom.

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara karhutla di seluruh jajaran. Melalui evaluasi berkala, setiap perkembangan perkara dapat dipantau dan langkah penanganannya disesuaikan dengan kondisi serta fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana menegaskan, penanganan perkara karhutla harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh berhenti di tengah proses.

“Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara tegas, baik terhadap perorangan maupun korporasi, agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa,” katanya.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap dilaksanakan secara profesional dan terukur berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan anev tersebut menunjukkan keseriusan Polda Sumsel dalam memperkuat aspek hukum dalam penanganan karhutla.

“Kami berkomitmen mendukung penuh proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam penanganan perkara karhutla, demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Nandang.

Penanganan karhutla dilakukan secara terpadu melalui langkah preemtif, preventif, penanggulangan di lapangan, hingga penegakan hukum. Polda Sumsel terus mendorong seluruh jajaran meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus memastikan setiap perkara ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui evaluasi penanganan perkara di seluruh jajaran, Polda Sumsel menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum lingkungan secara profesional, tegas dan terukur sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan serta melindungi masyarakat dan lingkungan di Sumatera Selatan.(Dian Filyana)


No comments

Powered by Blogger.