Polres Ogan Ilir Amankan Dua Tersangka Karhutla, Terancam 9 Tahun Penjara
OGAN ILIR, BERITAONE.CO.ID — Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan, resmi merilis perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam penanganan tersebut, polisi telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan pembakaran lahan. Keduanya masing-masing berinisial D (26) dan FS (20). Sementara itu, empat perkara Karhutla lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan, polisi berkomitmen menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Setiap perbuatan yang membahayakan lingkungan dan keamanan masyarakat akan kami proses secara hukum,” ujar AKBP Rizka Aprianti di Mapolres Ogan Ilir, Senin (7/9/2026).
Bakar 5 Hektare Lahan Tebu karena Sakit Hati.Tersangka D (26) diamankan karena diduga sengaja membakar lahan perkebunan tebu seluas sekitar 5 hektare milik PT SGN PG Cinta Manis di wilayah Kecamatan Lubuk Keliat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembakaran diduga dilakukan karena tersangka merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan perkebunan tebu tersebut.
“Karena sakit hati itulah tersangka lalu melakukan pembakaran lahan tersebut,” jelas AKBP Rizka.
FS Ditangkap Saat Masih di Lokasi Pembakaran,Sementara itu, tersangka kedua, FS (20), diamankan setelah kedapatan membakar lahan di wilayah Indralaya pada Selasa (1/9/2026) petang.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat kepada anggota kepolisian yang sedang bertugas melakukan pemadaman api tidak jauh dari lokasi kejadian.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati tersangka masih berada di tempat kejadian. Bahkan, tersangka diduga masih menunggu lahan yang dibakarnya dilalap api.
“Anggota kami yang sedang memadamkan api mendapat laporan dari warga. Sesampainya di lokasi, tersangka kedapatan sedang menyalakan api. Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa korek api,” ungkap Rizka.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
“Bunyi pasalnya yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” papar AKBP Rizka.
Empat Perkara Karhutla Masih DiselidikiSelain dua kasus yang telah menetapkan tersangka, Polres Ogan Ilir saat ini masih menyelidiki empat perkara Karhutla lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Kapolres memastikan setiap laporan masyarakat terkait Karhutla akan ditindaklanjuti dan perkembangan penanganannya akan disampaikan kepada publik.
“Untuk perkembangan penyelidikannya akan kami sampaikan lagi kepada publik. Tentunya Polri tetap tegas dan berkomitmen dalam menegakkan hukum pada perkara Karhutla ini demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Rizka.
Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla.(Zaki)




No comments