Polres Ogan Ilir Rilis Ungkap Kasus Sepajang Agustus 2026: 13 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Kejahatan Disita


OGAN ILIR — BERITA ONE.CO.ID---Polres Ogan Ilir secara resmi merilis hasil pengungkapan sejumlah kasus kejahatan selama bulan Agustus 2026, dengan total 13 tersangka berhasil diamankan beserta berbagai barang bukti kejahatan.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, menerangkan bahwa pengungkapan perkara-perkara tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir, Selasa (1/9/2026).

Satreskrim berhasil mengungkap tujuh perkara dengan jumlah tersangka yang sama, yakni tujuh orang. Kasus-kasus yang berhasil diungkap antara lain pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti tiga unit sepeda motor, pembakaran rumah dan lahan, penimbulan BBM ilegal, hingga kasus penganiayaan berat.

"Dari sekian perkara tersebut, kami masih terus melakukan pengembangan. Seperti curanmor, pembakaran lahan dan lain-lain, untuk saat ini kami terus dilakukan pengembangan," papar AKBP Rizka Aprianti.

Sementara itu, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam satu bulan terakhir, dengan mengamankan enam tersangka beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.

Barang bukti utama yang diamankan yaitu sabu seberat 97,65 gram, serta pil ekstasi sebanyak 400 butir dengan berat total 176,70 gram. Selain itu, juga disita barang bukti berupa alat hisap sabu, handphone, sepeda motor, serta sejumlah barang bukti narkoba lainnya yang diamankan dari para pengedar.

"Belum lagi sejumlah barang bukti narkoba kecil-kecil yang diamankan dari pengedar. Semuanya kami berantas tanpa pandang bulu," tegas Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti. 

Upaya ini menunjukkan komitmen Polres Ogan Ilir dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Ogan Ilir.(zaki)

No comments

Powered by Blogger.