Saksi Vinsen Ungkap Permintaan Uang Rp500 Juta, Turun Jadi Rp30 Juta dalam Sidang Bangun Paulus

Terdakwa Bangun Paulus bersama kuasa hukumnya.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Saksi korban Vinsen mengungkap adanya permintaan uang hingga Rp500 juta yang disebut disampaikan terdakwa pengacara magang, Bangun Paulus Tudungta, dalam perkara yang tengah disidangkan di pengadilan.

Keterangan tersebut disampaikan Vinsen saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia menceritakan peristiwa yang terjadi setelah dirinya dibawa masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner bersama Bangun Paulus dan sejumlah orang lainnya.

Menurut Vinsen, dirinya diarahkan duduk di baris kedua, di antara Bangun Paulus dan Ari. Sementara Alan berada di kursi pengemudi, Abdul di sebelahnya, dan Philip di bagian belakang.

Sekitar 15 hingga 20 menit setelah kendaraan berjalan, Bangun Paulus disebut memperlihatkan foto rekaman CCTV melalui telepon selulernya. Rekaman tersebut memperlihatkan Vinsen saat mengambil uang dari ATM milik terdakwa.

Vinsen mengaku saat itu belum mengakui perbuatannya. Ia kemudian mengatakan Bangun Paulus memiting lehernya dari sebelah kiri.

“Leher saya ditarik keluar ke dia,” ujar Vinsen dalam persidangan.

Vinsen mengaku merasakan tekanan pada bagian leher. Ia juga menyebut sejumlah orang lain di dalam mobil melontarkan ucapan yang membuat situasi semakin tegang.

Menurut Vinsen, Alan, Abdul, dan Philip sempat menyarankan agar dirinya dibawa berkeliling. Alan juga disebut menunjukkan borgol dan mengatakan Vinsen akan dibawa ke Polres.

Selain itu, Vinsen mengaku Bangun Paulus mengambil sebuah palu, kemudian mengacungkannya ke arah wajah Vinsen dan mengajaknya berkelahi.

Permintaan Rp500 Juta Turun Bertahap

Dalam perjalanan tersebut, Vinsen mengaku Bangun Paulus meminta uang sebesar Rp500 juta. Ia mengatakan tidak mengetahui secara pasti untuk kepentingan apa uang tersebut diminta.

“Setelah dia menunjukkan foto dan memiting, tidak lama dia meminta uang, menyuruh saya membayar sebesar Rp500 juta. Turun-turun terus, Rp400 juta, Rp300 juta,” kata Vinsen.

Menurut kesaksiannya, nominal tersebut kemudian terus turun menjadi Rp200 juta, Rp100 juta, Rp50 juta hingga akhirnya Rp30 juta.

Karena merasa takut dan terancam, Vinsen mengaku mentransfer Rp22 juta melalui mobile banking saat masih berada di dalam mobil.

Ia kemudian meminjam Rp8 juta dari saudaranya sehingga total uang yang ditransfer menjadi Rp30 juta.

Setelah pembayaran tersebut, Vinsen diturunkan di kawasan Ciawi, sekitar KM 35 Tol Jagorawi. Ia kemudian memesan transportasi daring untuk pulang.

Kembali Muncul Permintaan Rp350 Juta

Persoalan tersebut kembali berlanjut pada 28 Februari 2026 ketika Vinsen bertemu Bangun Paulus di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat.

Vinsen datang bersama tiga orang yang disebutnya sebagai pamannya, yakni Dony, Poutusang, dan Tata. Sementara Bangun Paulus datang bersama Philip.

Dalam pertemuan itu, Vinsen mengatakan Bangun Paulus kembali menyebut angka Rp500 juta.

Setelah berkoordinasi dengan ayahnya, menurut Vinsen, Bangun Paulus kemudian menyampaikan angka Rp350 juta.

“Dia langsung ngomong, sesuai KUHP ini gue minta Rp500 juta. Tapi setelah dia koordinasi sama bapaknya, dia menyebut angka Rp350 juta,” ungkap Vinsen.

Namun, Vinsen menegaskan tidak pernah ada kesepakatan mengenai pembayaran Rp350 juta tersebut. Ia mengaku hanya menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarganya.

Setelah pertemuan itu, Vinsen mengaku meminjam uang dari tiga pamannya. Masing-masing Rp10 juta dari Poutusang, Rp20 juta dari Tata, dan Rp20 juta dari Dony.

Uang tersebut kemudian ditransfer kepada Bangun Paulus sebesar Rp50 juta.

Dalam percakapan WhatsApp yang dibacakan di persidangan, Vinsen menyebut transfer Rp50 juta tersebut sebagai pembayaran awal dari Rp350 juta yang akan dicicil selama enam bulan.

“Setelah saya rundingkan dengan keluarga dan hasilnya sudah oke yang diminta sebesar Rp350 juta, saya cicil enam bulan beres. Barusan saya transfer Rp50 juta,” demikian isi pesan yang dibacakan dalam persidangan.

Bangun Paulus disebut membalas pesan tersebut dengan jawaban, “Siap, Om.”

Dengan demikian, Vinsen menyebut total uang yang telah ditransfer kepada Bangun Paulus mencapai Rp80 juta, terdiri dari Rp22 juta, Rp8 juta, dan Rp50 juta.

Vinsen Akui Ambil Rp19,25 Juta dari ATM

Dalam persidangan, Vinsen juga mengakui dirinya mengambil kartu ATM milik Bangun Paulus tanpa izin pada 17 Februari 2026.

Ia mengatakan tindakan tersebut dilakukan secara spontan dan awalnya hanya berniat mengerjai terdakwa.

“Saya mengambil secara spontan pada saat itu,” kata Vinsen.

Dari ATM tersebut, Vinsen mengaku mengambil uang sebesar Rp19,25 juta. Uang tersebut kemudian disimpan di dalam tas dan dibawa pulang.

Vinsen menyatakan uang itu kemudian dimasukkan kembali ke rekeningnya karena sejak awal ia berniat mengembalikannya.

Ketika ditanya apakah uang Rp19,25 juta tersebut dikembalikan setelah Bangun Paulus mengetahui perbuatannya, Vinsen menjawab pengembalian dilakukan setelah dirinya diperlihatkan rekaman CCTV.

Vinsen kemudian mentransfer Rp22 juta kepada Bangun Paulus.

Ia beralasan jumlah tersebut lebih besar dari uang yang diambil karena saat itu dirinya berada dalam kondisi tertekan dan kemudian diminta membayar Rp30 juta.

Penasihat Hukum Pertanyakan Status Rp80 Juta

Dalam pemeriksaan, penasihat hukum mempertanyakan status uang Rp80 juta yang disebut Vinsen sebagai kerugiannya.

Penasihat hukum menyinggung keterangan Vinsen dalam berita acara pemeriksaan yang menyebut kerugian sebesar Rp80 juta, terdiri atas Rp22 juta, Rp8 juta, dan Rp50 juta.

Penasihat hukum kemudian mempertanyakan apakah uang Rp19,25 juta yang sebelumnya diambil Vinsen telah dikembalikan.

Vinsen tetap berpendapat uang tersebut telah dikembalikan melalui pembayaran Rp30 juta. Namun, ia mengakui Bangun Paulus tidak pernah secara tegas menyebut bahwa Rp30 juta tersebut merupakan pengembalian uang Rp19,25 juta.

“Dia tidak pernah menegaskan juga. Yang saya tahu waktu itu dalam mobil dalam keadaan tertekan. Saya mau tidak mau terpaksa untuk mentransfer,” ujar Vinsen.

Mengaku Membayar karena Takut

Vinsen juga ditanya mengenai alasan dirinya tetap mentransfer Rp50 juta setelah pertemuan pada 28 Februari 2026.

Ia beberapa kali menegaskan bahwa dirinya merasa takut setelah peristiwa yang dialaminya pada 19 Februari.

Ketika penasihat hukum mempertanyakan apakah Rp50 juta tersebut benar-benar diminta Bangun Paulus, Vinsen menyatakan uang itu diberikan atas permintaan terdakwa dalam pertemuan di Lippo Mall Puri.

Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, Vinsen juga mengakui bahwa setelah pertemuan tersebut tidak ada lagi permintaan Rp500 juta atau Rp350 juta melalui pesan WhatsApp.

Vinsen mengatakan dirinya kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada polisi setelah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Ia mengaku pembayaran-pembayaran tersebut dilakukan dalam kondisi terpaksa karena merasa takut.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh keterangan Vinsen sebagai saksi akan dinilai bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Bangun Paulus Tudungta.(SUR)


No comments

Powered by Blogger.