Didakwa Memeras Rp168,9 Miliar, Mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Diadili
![]() |
| Silmy Karim, bersama delapan terdakwa lainnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta) |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, bersama delapan terdakwa lainnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Mereka didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan total penerimaan mencapai Rp168,9 miliar.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, praktik tersebut diduga berlangsung melalui pungutan berupa uang klik atau uang loket dari para pemohon layanan keimigrasian.
Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi turut didakwa, yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah. Mereka disebut memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam menjalankan praktik tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Atep Supandi, S.H., jaksa menyatakan para terdakwa memanfaatkan kewenangan jabatan masing-masing untuk mengatur proses pelayanan dokumen keimigrasian.
Modus yang diduga dilakukan adalah menunda, menangguhkan (pending), atau mempercepat pelayanan dokumen keimigrasian. Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk memperoleh uang dari biro jasa yang mengurus dokumen izin tinggal bagi WNA.
“Dengan adanya pembagian tugas, pengumpulan uang, penggunaan rekening nominee, pembagian hasil penerimaan serta pemberian bagian kepada pejabat tertentu, para terdakwa telah bertindak bersama-sama dalam satu rangkaian perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dari pelayanan dokumen keimigrasian,” ujar jaksa dalam persidangan.
JPU juga menyebut, pemberian uang klik atau uang loket oleh biro jasa bukan semata-mata atas kehendak bebas mereka. Menurut jaksa, para biro jasa khawatir permohonan yang diajukan tidak diproses, ditunda, atau tidak segera diterbitkan.
Akibatnya, pemohon berpotensi mengalami kerugian, mulai dari terhambatnya status keimigrasian, timbulnya biaya tambahan, hingga risiko overstay atau melebihi batas izin tinggal bagi WNA yang bersangkutan.
Jaksa mendalilkan Silmy Karim mengetahui, membiarkan, menikmati, dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut. Karena itu, ia disebut turut serta dalam perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan penyelenggara negara.
Uang yang terkumpul diduga berasal dari pengurusan administrasi alih status izin tinggal, yakni dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta dari ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP). Pungutan juga dikaitkan dengan pelayanan penerbitan ITAS dan ITAP.
Silmy Karim Disebut Terima Rp1,2 Miliar
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan sejumlah penerimaan uang yang diduga diterima para terdakwa. Silmy Karim disebut menerima Rp1,2 miliar, Tessar Bayu Setyaji Rp2,8 miliar, Bagus Bramantyo Rp4,2 miliar, Gusti Bernardiansyah Rp50,9 miliar, Juniadi Sri Priambudi Rp16,3 miliar, Saffar Muhammad Godam Rp500 juta, dan Jaya Saputra Rp6,5 miliar.
Jaksa menyebut, total penerimaan uang klik atau uang loket yang dilakukan sejumlah pihak sejak 2021 hingga 2026 mencapai Rp168.972.869.091 atau sekitar Rp168,9 miliar.
Besarnya nilai penerimaan tersebut menjadi bagian dari uraian perkara yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana. Seluruh tuduhan itu masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dengan memperhatikan alat bukti dan keterangan para saksi.
Atas perbuatan yang didakwakan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, sebagaimana dibacakan jaksa dalam persidangan.
Perkara ini selanjutnya akan bergulir dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menguji dakwaan jaksa terhadap para terdakwa.(SUR)




No comments