Dua Penyidik Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Pemerasan Advokat Magang Bangun Paulus Tudungta
![]() |
| Keterangan foto : Suasana sidang Pemerasan. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, S.H., menghadirkan dua anggota kepolisian yang bertugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Akad Sarif Harahap, S.H., kedua saksi tersebut adalah Wanandra Eka Halayuda dan Fajar Rahmatullah. Keduanya memberikan keterangan terkait kronologi penjemputan atau penangkapan terdakwa oleh penyidik kepolisian.
JPU Andri Saputra menjelaskan, penjemputan dilakukan setelah terdakwa disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Menurut Andri, terdakwa sebelumnya beralasan sakit, tetapi penyidik memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di tempat hiburan.
“Dua kali dipanggil tidak datang. Alasannya sakit, tetapi ada informasi dari penyidik ternyata ada di tempat hiburan. Makanya dijemput,” kata Andri kepada wartawan seusai persidangan.
Menurut Andri, pokok keterangan kedua saksi berkaitan dengan kronologi penjemputan terdakwa. Ia menilai keterangan yang disampaikan para saksi telah menjelaskan alasan penyidik melakukan tindakan tersebut.
Saat ditanya mengenai pengakuan terdakwa yang disebut berada dalam kondisi mabuk ketika dijemput, Andri menyatakan pihaknya tidak mendalami persoalan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai kondisi terdakwa itu tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi perhatiannya.
Jaksa Belum Berencana Menghadirkan Penyidik Eko
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa turut menyoroti kemungkinan menghadirkan Eko, penyidik yang menangani berkas perkara, sebagai saksi.
Namun, JPU Andri Saputra menyatakan pihaknya belum berencana menghadirkan penyidik tersebut. Menurutnya, nama Eko tidak tercantum dalam daftar saksi yang diajukan jaksa.
Ia menilai keterangan saksi yang telah diperiksa di persidangan cukup, sepanjang keterangannya sesuai dengan BAP.
“Menurut kami saksi sudah cukup. Eko itu tidak ada di daftar saksi. Dia penyidik yang memegang berkas,” ujar Andri menjawab pertanyaan wartawan.
Meski demikian, Andri menegaskan pihaknya akan mematuhi apabila majelis hakim memerintahkan agar Eko dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan.
Andri juga menyebut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan terkait perkara tersebut telah ditolak. Menurutnya, persoalan mengenai sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan merupakan hal yang semestinya diuji melalui mekanisme praperadilan.
Jaksa Akan Hadirkan Saksi dari Pihak Bank
Untuk agenda persidangan berikutnya, JPU berencana menghadirkan saksi dari pihak bank. Pemeriksaan saksi tersebut bertujuan memperjelas transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara, khususnya untuk memastikan apakah uang yang dipersoalkan masuk ke rekening terdakwa.
Keterangan pihak bank diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai aliran dana yang menjadi salah satu bagian dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut.
Berawal dari Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
Bangun Paulus Tudungta menjalani persidangan atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda Vinson Leo Carlius. Perkara ini berkaitan dengan perselisihan yang juga menyinggung laporan dugaan pencurian kartu ATM.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyusun dakwaan alternatif dengan merujuk pada Pasal 482 ayat (1) huruf a atau Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara itu, dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia.
Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Keterangan para saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak bank.(SUR)




No comments