JPU Dakwa Febrie Adriansyah Terima Rp346,7 Miliar dan US$440.990

Keterangan foto : Terdakwa Febrie dan kedua terdakwa lainya.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan jabatan Febrie, baik saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

Menurut JPU, penerimaan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2025. Total uang yang disebut diterima Febrie mencapai Rp346.743.821.282 dan US$440.990.

Jaksa menyebut uang tersebut diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Penerimaan tersebut, menurut JPU, juga berkaitan dengan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Akhmad Firyansyah Joko Sutrisno, JPU juga mendakwa Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang dan saham yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Selain uang dan saham, jaksa mengungkap bahwa dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026, Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang didakwa menerima uang, tanah dan/atau bangunan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

JPU mengatakan sebagian penerimaan uang tersebut disamarkan dengan menggunakan rekening sejumlah kantor hukum. Di antaranya Kantor Hukum Don Ritto & Rekan, Kantor Hukum Anindita, Vitto & Rekan, serta Kantor Hukum Prime Solution Associate.

Selain itu, menurut jaksa, terdakwa juga menggunakan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi untuk menyamarkan asal-usul penerimaan tersebut.

"Bahwa dalam kurun waktu antara tahun 2020-2025, terdakwa bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang telah melakukan penerimaan uang dan saham yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata JPU dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan, cara tersebut diduga digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dan sumber penerimaan uang maupun kepemilikan sejumlah aset, mulai dari saham, kendaraan, emas, tanah, bangunan hingga aset lainnya.

Tak hanya itu, Febrie juga didakwa memanfaatkan rekening usaha untuk mencampurkan hasil usaha dengan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

JPU menyebut di antaranya rekening PT De Kulineri Nusantara dan Koin Money Changer. Rekening tersebut diduga digunakan untuk membayarkan sejumlah aset dan kepentingan pribadi terdakwa.

Menurut jaksa, aset-aset tersebut kemudian dibuat seolah-olah berasal dari modal usaha atau kerja sama investasi. Kepemilikan sejumlah aset juga disebut menggunakan nama pihak lain sehingga kepemilikan sebenarnya tidak tercermin secara formal.

Dalam perkara tersebut, Febrie bersama Don Ritto dan M. Halim disidangkan secara bersama-sama. Namun, dakwaan terhadap masing-masing terdakwa dibacakan JPU secara bergantian.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, Febrie Adriansyah didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dakwaan tersebut merupakan uraian JPU pada tahap persidangan dan masih harus dibuktikan melalui proses pembuktian di pengadilan.(SUR) 


No comments

Powered by Blogger.