Kuasa Hukum Gus Alex Nilai KPK Langgar UU KPK dalam Perkara Kuota Haji

Keterangan foto : Terdakwa Yakul dan terdakwa Gus Alex

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Kuasa hukum terdakwa Isfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ali Yusuf, S.H., menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar ketentuan dalam undang-undangnya sendiri dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Hal tersebut disampaikan Ali usai persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/10/2026). Persidangan sempat diskors selama satu jam oleh majelis hakim.

Ali menyoroti tidak dilibatkannya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Keterangan Foto : Kuasa hukum Gus Alex, Ali Yusuf SH.

Menurut Ali, dalam persidangan pihaknya mempertanyakan kepada sejumlah saksi dari unsur PIHK apakah pernah mendapatkan edukasi atau upaya pencegahan korupsi dari KPK, khususnya dari Deputi Bidang Pencegahan.

“Tadi sudah disampaikan untuk memproteksi pada kasus korupsi kuota haji ini. Saya mempertanyakan kepada saksi yang dari unsur PIHK, apakah sudah pernah kedatangan dari Deputi Pencegahan KPK untuk dilakukan edukasi tentang bagaimana cara mencegah korupsi,” ujar Ali.

Ia mengatakan, pertanyaan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ali menilai, fungsi pencegahan dan penindakan merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.

“Kalau KPK tiba-tiba menindak seseorang tanpa melakukan tindakan pencegahan, tentu ini melanggar Undang-Undang KPK sendiri,” tegasnya.

Selain persoalan pencegahan, Ali juga mempertanyakan proses penghitungan kerugian keuangan negara. Menurut dia, karena dakwaan perkara tersebut berkaitan dengan kerugian negara, seharusnya pihak-pihak yang menjadi objek pemeriksaan dapat dilibatkan dalam proses penghitungan tersebut.

“Pertanyaan kedua di dalam persidangan tadi, apakah saksi pernah diajak menghitung kerugian negara? Karena dakwaan ini adalah tentang kerugian negara,” katanya.

Ali mengaitkan hal tersebut dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU KPK.

Ia bahkan menyatakan, berdasarkan keterangannya dan fakta yang menurutnya terungkap dalam persidangan, tidak terdapat kerugian negara yang digunakan oleh PIHK maupun penyelenggara haji dan umrah di Kementerian Agama.

“Walaupun kita pastikan bahwa di dalam penyelenggaraan haji dan umrah ini tidak ada kerugian negara yang digunakan oleh PHK maupun oleh para penyelenggara haji dan umrah di Kementerian Agama, jelas itu,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dari unsur PIHK turut memberikan keterangan. Ali menyebut di antaranya Puan Hasan Lemansur, Artahani, Farid Aljawi, dan Budi Darmawan.

Menurut Ali, para saksi tersebut merupakan tokoh yang berkecimpung dalam penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah. Ia menyebut Farid Aljawi sebagai Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPURI), serta sejumlah tokoh lainnya yang berkaitan dengan organisasi penyelenggara haji dan umrah.

“Ketika penindakan korupsi kuota haji ini, beliau sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Haji Umrah, Pak Farid sebagai Sekjen AMPURI, dan lainnya. Jadi mereka ini adalah tokoh-tokoh penyelenggara haji dan umrah yang ketika ditanya belum pernah menerima pencegahan dari KPK. Belum pernah diajak oleh KPK dan BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” katanya.

Atas dasar itu, Ali menilai KPK telah mengabaikan prinsip yang diatur dalam UU KPK, khususnya terkait pencegahan, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta proporsionalitas.

“Pasal satu ayat tiga dan empat mengatakan bahwa KPK adalah lembaga yang melakukan pencegahan dan penindakan. Dalam melakukan pekerjaannya adalah satu rangkaian dengan pencegahan dan penindakan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fahmi Idris, S.H., perkara tersebut menyeret sejumlah terdakwa, termasuk Gus Alex, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba.

JPU mendakwa perbuatan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.