Saksi Philip Ungkap Pertemuan Bangun Paulus dan Vincent di Hotel Jayakarta

Keterangan foto : Saksi  Philip dalam sidang.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Persidangan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, SH menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Bangun Paulus. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Philip.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Akhmad Harahap, SH, Philip mengungkap kronologi perkenalannya dengan terdakwa serta pertemuan dengan Vincent Leo Carlius di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat.

Philip mengaku mengenal Bangun sejak Desember 2025. Keduanya berkenalan saat berkumpul di kawasan Kelapa Gading.

"Saya wiraswasta," kata Philip ketika ditanya mengenai pekerjaannya.

Setelah berkenalan, Philip mengaku cukup sering berkumpul bersama Bangun, termasuk bermain dan beberapa kali mendatangi rumah terdakwa.

Philip juga mengaku telah mengenal Vincent sebelum pertemuan di Hotel Jayakarta. Menurutnya, Vincent diperkenalkan kepadanya oleh Bangun sekitar akhir Desember 2025.

Selanjutnya, mereka tergabung dalam sebuah grup WhatsApp yang dibuat oleh Vincent. Grup tersebut beranggotakan Philip, Bangun, dan Vincent.

"Di grup itu ada saya, Paul, dan Vincent," ujar Philip di hadapan majelis hakim.

Menurut Philip, rencana pertemuan pada malam kejadian dibicarakan melalui grup WhatsApp tersebut. Namun, ia mengaku tidak lagi mengingat siapa yang pertama kali mengajak bertemu.

"Dua-duanya ngajakin," kata Philip saat menjawab pertanyaan JPU mengenai Bangun dan Vincent.

Philip mengaku saat ini sudah tidak memiliki grup WhatsApp tersebut karena dirinya telah keluar dari grup.

Pada malam kejadian, Philip mengatakan dirinya dijemput oleh Bangun, Alan, dan Ari di sebuah stasiun MRT. Ia memperkirakan penjemputan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB, meski tidak mengingat waktu secara pasti.

Philip kemudian masuk ke mobil milik Bangun yang dikemudikan Alan. Saat itu, menurut Philip, tujuan yang diketahuinya adalah Club 36.

Perjalanan dari lokasi penjemputan menuju Hotel Jayakarta disebut berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit.

Selama perjalanan, Philip mengaku tidak ada pembicaraan mengenai persoalan tertentu. Ia menyebut mereka hanya bercanda selama berada di dalam kendaraan.

Sesampainya di Hotel Jayakarta, rombongan mengetahui bahwa Club 36 sedang tutup.

Di lobi hotel, mereka kemudian bertemu dengan Vincent dan Abdul Jalil. Philip mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang tiba lebih dahulu karena kedatangannya dengan Vincent hampir bersamaan.

Setelah mengetahui Club 36 tutup, rombongan kemudian mencari tempat lain untuk makan atau sekadar berkumpul. Namun, Philip mengaku tidak lagi mengingat secara pasti rencana mereka setelah itu.

Menurut Philip, Bangun kemudian mengajak rombongan melanjutkan perjalanan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan berikutnya.

Philip kembali masuk ke mobil bersama rombongan, termasuk Vincent, dengan kendaraan tersebut tetap dikemudikan Alan.

Berdasarkan uraian dakwaan JPU, perkara yang menjerat Bangun Paulus Tudungta bermula dari dugaan permintaan sejumlah uang kepada pengusaha muda Vincent Leo Carlius.

Dalam perkara tersebut, Bangun didakwa meminta uang kepada Vincent disertai ancaman akan melaporkan Vincent kepada polisi atas dugaan mengambil uang milik Bangun.

JPU mendakwa Bangun secara alternatif menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan pemaksaan melalui ancaman untuk membuka atau memberitahukan suatu rahasia.

Perkara tersebut kemudian memasuki tahap pembuktian setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum Bangun terhadap surat dakwaan JPU.

Dalam persidangan sebelumnya, Vincent memberikan keterangan mengenai tekanan dan permintaan uang yang dialaminya. Ia mengaku permintaan uang awalnya mencapai Rp500 juta, kemudian menurun hingga Rp30 juta.

Keterangan para saksi tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji dakwaan JPU terhadap terdakwa Bangun Paulus Tudungta.(SUR) 

No comments

Powered by Blogger.