40 Persen Napi Prabumulih Kasus Narkoba

PRABUMULIH, PP - Kasus narkoba di Indonesia saat ini sudah menjadi ancaman serius. Tak hanya di kota-kota besar saja, barang haram tersebut juga sudah banyak beredar sampai ke daerah daerah. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya narapidana (napi) kasus narkoba yang menghuni rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kota Prabumulih.

Kepala Rutan Kelas II B, Syukron Hamdani mengungkapkan,  saat ini di Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih terdapat ratusan napi yang menjalani hukuman terkait kasus narkoba.

"Sampai sekarang ini ada sekitar 116 napi dan tahanan yang menjalani hukuman terkait kasus narkoba di rutan kita," ungkapnya, Jumat (23/1).

Syukron menjelaskan, jumlah napi tersebut jika dipersentasekan dengan dari seluruh tahanan yang ada mencapai 40,14 persen.

"Kalau kita persentasekan terdapat sekitar 40.14 persen napi kasus narkoba, dari jumlah seluruh tahanan sebanyak 289 napi. Dengan rincian, 96 napi dan 20 tahanan," jelasnya.

Diterangkan Syukron, jika tahanan untuk kasus narkoba memiliki ruangan khusus yakni di blok A dan untuk napi narkoba diatas lima tahun dipindahkan ke LP Kelas I Merah Mata dan LP Kelas IIA Tanjung Raja.

"Untuk tahanan kasus narkoba paling tinggi disini sekitar 8 tahun penjara, dan tahanan kasus lainnya ada satu yang dijatuhi hukuman mati dan sekarang sedang menjalani hukuman di LP Kelas I Merah Mata," terangnya.

Syukron mengharapkan peran serta dari semua pihak untuk memerangi narkoba.
"Masalah narkoba ini tidak bisa aparat bekerja sendiri, perlu peran serta semua pihak dan mudah mudahan tahun tahun mendatang kasus narkoba ini bisa berkurang," tambahnya. rmol

No comments

Powered by Blogger.