Anggota DPRD Prabumlih Keluhkan Pemangkasan Biaya DL
PRABUBUMLIH, - Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih mengeluh. Pasalnya, uang perjalanan Dinas Luar (DL) kota yang biasanya diterima besar kini mengecil.
Ini seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 tahun 2014 tentang standar biaya masukan yang menjadi pedoman penyusunan biaya perjalanan dinas PNS dan dewan tahun 2015.
“Kalau uang harian dan referensi kecil, lebih baik tidak usah Dinas Luar (DL) saja. Bukan mudah kami jadi anggota DPRD ini, kebun, rumah dijual dan SK istri, bahkan ikut digadaikan, tapi sekalinya dapat DL Rp 530 ribu,” keluh salah satu anggota dewan enggah disebutkan namanya, Selasa (6/1).
Dia menambahkan, meskipun uang DL kecil namun para anggota DPRD tetap bekerja sesuai tupoksinya. “Ya, terpaksa saja DL karena kita kerja sebagai wakil rakyat. Bahkan dalam DL kami terpaksa rugi karena mengeluarkan biaya tambahan sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD kota Prabumulih, Ahmad Palo SE mengatakan, keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014 tentang pendoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015 serta Peratuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 tahun 2014 tentang standar biaya masukan yang menjadi pedoman penyusunan biaya perjalanan dinas PNS dan dewan di APBD, jelas mengganggu kinerja pemerintah.
“Ini sudah konsekuensinya, kami harus mematuhi aturan tersebut. Namun, diberlakukannya PMK Nomor 53 itu masih menunggu turunan yakni Perwako (Peraturan Walikota),” katanya.
Palo menambahkan, pendapatan mereka dari pos perjalanan dinas mengalami pemangkasan cukup drastis. Dalam Permendagri tersebut, besaran anggaran perjalanan dinas harus mengikuti standar yakni sebesar Rp 530 ribu untuk seluruh golongan. Tidak seperti sebelumnya dimana daerah berhak menentukan besaran anggaran sesuai dengan kemampuan yang dimiliki daerahnya.
“Penurunannya hampir 70 persen, sehingga, berdampak menurunnya pendapatan PNS dan dewan. Sebelum ada peraturan ini, daerah diberi kewenangan menetapkan standar harga sesuai kemampuan daerah. Dengan adanya Permendagri dan PMK, harus mengikuti standar yang telah ditentukan,” jelasnya.
Sedangkan Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs Aris Priadi mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Walikota (Perwako) dahulu. “Memang sangat jauh uang harian dan uang referensi yang diterima dewan saat DL tahun ini. Biasa dulu bisa mencapai Rp 2 jutaan lebih kurangnya, kini hanya Rp 750 ribu perharinya,” pungkasnya.
No comments