Korupsi Berjamaah di DPRD Prabumulih?
PRABUMULIH, B1 - Sebanyak lebih kurang dua puluh sembilan (29) paket proyek disinyalir
dijadikan ajang korupsi berjemaah. Diduga paket proyek tersebut dibagi – bagikan untuk para
Anggota DPRD Kota Prabumulih.
“Bahwa setiap proyek yang dikerjakan, mereka harus
memberikan fee sebesar sepuluh persen (10%) sampai dua puluh
persen (20%) dari nilai kontrak proyek tersebut, ujar nara sumber yang
tidak mau dituliskan namanya.
Kabag Humas DPRD Kota Prabumulih Dafis saat dikonfirmasi via
sms belum memberikan jawaban. Ketua DPRD Kota Prabumulih Ahmad Palo saat di
konfirmasi keruangannya tidak berada di tempat begitu juga saat dikonfirmasi via
sms juga tidak memberikan jawaban dan tanggapan menggenai paket proyek yang di
bagi – bagi oleh Anggota DPRD Kota Prabumulih periode 2014 - 2019 tersebut.
Sangat disayangkan kelakuan para dewan yang mewakili suara
rakyat mengeruk keuntungan dari jabatan dengan bermain proyek yang berasal dari
APBD yang notabenenya uang rakyat, malah digerogoti untuk kepentingan pribadi.
Pernyataan Anggota Dewan menjerit karena Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 53/2014 tentang standar biaya masukan tahun anggaran TA. 2015 dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 37 TA.2014 tentang pedoman pelaksanaan APBD TA 2015.
Sangat disayangkan celetukan dari oknum Anggota Dewan Kota
Prabumulih di media lokal yang mau bepikir lagi, apakah masih akan tetap bertahan
sebagai anggota dewan atau justru memilih pekerjaan lain. Bahkan pernyataan
yang lain menyebutkan, “Kita duduk di sini pakai modal ada yang terjual tanah, ada
yang mengadaikan SK wong rumah, sekarang kondisi seperti ini mending nakok bae
di kebun, celetuknya.
Di duga oknum anggota dewan yang memberikan celetukan tersebut
mempunyai niat untuk mengembalikan modal dari pencalonan.
No comments