Salahi Aturan, Jika Gelar Pilkades Sekarang


PRABUMULIH, B1 - Belum disahkannya Peraturan Menteri (Permen) yang membidangi Desa tentang pemilihan kepala desa sehingga berakibat belum dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tujuh desa yang ada di Kota Prabumulih, karena apabila dipaksakan pelaksanaan Pilkades maka akan rawan menyalahi aturan yang ada.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Pemerintahan Kelurahan dan Desa (BPMPKD) Kota Prabumulih, Yosef Manjam, didampingi Sekretaris BPMPKD, Kholikin, S.sos, dan Sarpan selaku Kabid Pemerintahan Kelurahan dan Desa, kepada wartawan, (22/1) yang membenarkan masalah tersebut.

Menurut Yosef, bahwa sesuai UU no 6 tahun 2014 dan PP no 43 tahun 2014 menyangkut Pilkades maka ada 7 Desa yang akan menyelenggarakan Pilkades yakni Desa Jungai, Karang Bindu, Karangan, Sinar Rambang, dan Kemang Tanduk yang ada di Kecamatan RKT, serta Desa tanjung Menang Di Prabumulih Selatan, dan Desa Tanjung Telang di Prabumulih Barat,

"Undang-undang dan PPnya memang sudah ada, Namun karena Peraturan Menterinya belum ada, sehingga tertunda, PerMen itu yang akan menjadi dasar pembuatan Perda atau Perwako tentang pemilihan Kepala Desa, dan bila tetap dilaksanakan Pilkades itu, maka rawan menyalahi aturan, "Ungkapnya.

Dia menuturkan saat ini draf peraturan menteri tersebut masih belum disahkan, "Rencananya bulan maret ini kita akan menyelenggarakan Pilkades tersebut, karena imformasinya permennya akan segera disahkan, kita juga sudah menyiapkan Perda dan Perwakonya sebagai dasar Pemilihan Kades Tersebut,"Terangnya.

Yosef menambahkan bahwa pihaknya menyiapkan draf Perda dan Perwako sekaligus, "Dalam Draf Permennya pada pasal 75 ayat 2nya yaitu harus dibuatkan Perdanya selambat-lambatnya selama dua tahun, dan memang Perda pembuatannya harus ada persetujuan DPRD jadi makan waktu yang lama, sehingga Dapat dilakukan Pilkades dengan dasar Perwako sesuai pasal 75 ayat 3 draf permen tersebut dapat lewat aturan Perwako saja," Bebernya.

Kepala BPMPKD ini juga menambahkan bahwa bila aturan sudah jelas maka segera akan dilakukan PIlkades di tujuh desa tersebut, "Akan dibentuk Panitia Pemilihan Desa (PPD) lewat Keputusan BPD masing-masing Desa, dan untuk sementara jabatan kepala Desa masih dijabat Penjabat Kepala Desa oleh PNS yang ditunjuk Walikota sampai terpilihnya Kepala Desa Defenitif,"Pungkasnya. (RP-RN)

No comments

Powered by Blogger.