YPP Prabumulih Segera di Negerikan

PRABUMULIH, B1 - Pemerintah Kota Prabumulih kedepan mewacanakan untuk menkonversi salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada di Kota Prabumulih menjadi perguruan tinggi negeri (PTN). PTS tersebut tidak lain adalah Yayasan Pendidikan Prabumulih (YPP). Nantinya, jika wacana tersebut mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat maka YPP bakal berubah nama menjadi UNP alias universitas Negeri Prabumulih.

Rencana dan wacana konversi PTS YPP ke PTN ini juga diakui oleh Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM. Dimana menurut Ridho Yahya, Kota Prabumulih juga berpeluang besar memiliki niversitas negeri. Sebab lanjutnya, di beberapa daerah jauh sebelumnya sudah pernah dan berhasil menegerikan beberapa PTS di daerahnya masing-masing.

"Semula kita belajar dan kita pernah baca media bahwa sekolah swasta milik pemerintah kota bisa di negerikan seperti PN di jogja dan Jakarta. mengetahui hal itu pemerintah merasa tertarik juga untuk menarik YPP menjadi negeri. Hanya saja kita masih harus melengkapi syarat-syarat untuk dilengkapi untuk mewujudkan wacana tersebut semisal syarat izin dari Dikti, serta jumlah dosen bergelar profesornya berapa. Paling tidak itu merupakan wacana disamping menunggu proses sedang berjalan" ujarnya

Menurut walikota sejauh ini pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif dengan pihak YPP. Namun demikian yang utama saat ini bukanlah soal pembelian YPP untuk dijadikan universitas negeri namun lebih daripada itu yang terpenting saat ini ada tidaknya aturan sebagai dasar hukum untuk membeli yayasan tersebut menjadi dengan status milik pemerintah. Jangan nanti barang sudah dibeli tau-taunya tidak bisa di negerikan, tandas Ridho Yahya

Data yang dapat dihimpun posmetroprabu.com, Saat ini, dari sekitar 130 perguruan tinggi negeri serta sekitar 2.700 perguruan tinggi swasta, hanya bisa ditampung sekitar 1,1 juta mahasiswa baru. Padahal, jumlah lulusan SMA/SMK/MA sederajat sekitar 2,9 juta orang per tahun. 

Pertambahan perguruan tinggi swasta sekitar 200 PTS setiap tahun, sedangkan penambahan PTN hanya lima dalam setahun terakhir, termasuk politeknik.

Ditengah pertumbuhan siswa tiap tahunnya, Pemerintah pun gian getol menaikkan status beberapa PTS menjadi PTN. Langkah tersebut diupayakan sebagai konsekuensi dari disahkannya Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT).

Program konversi PTS menjadi PTN sejatinya telah lama dicanangkan, yaitu 2010 lalu. Untk menegerikan PTS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebuah PTS menjadi PTN.

Yaitu berada di daerah perbatasan, pada daerah yang APK-nya rendah, dan mewakilkan provinsi, sehingga nantinya, setiap provinsi memiliki PTN. Namun, demikian persyaratan tersebut tidak lantas mengabulkan sejumlah PTS menjadi PTN. Konversi PTS ke PTN dilakukan tidak sembarangan. 
Selain kriteria itu juga dilihat prestasi dan mutunya. Proses konversi PTS ke PTN memerlukan syarat dan waktu tertentu. 

Untuk politeknik, konversi status negerinya dapat diatur melalui peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara untuk universitas harus ada surat keputusan presiden dan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Sekretaris Negara.

No comments

Powered by Blogger.