Terbukti Bikin Video Mesum, Remaja Pali ini Dipolisikan

PALEMBANG, PP - Lantaran video mesumnya ketahuan oleh keluarga korban, Joko Haryadi (18) harus meringkuk di sel jeruji Mapolresta Palembang.  Warga Pendopo, Kabupaten Pali, Sumatera Selatan ini harus  mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa itu terungkap saat Joko meletakkan handpHonenya di kamar kos yang tak jauh dari rumah korban. Saat ponselnya tersebut ditinggalkan  di kamar kos ada kakak korban berinisial AR.

AR yang tak sengaja memainkan handphone tersebut lantas membuka file video. Begitu terkejutnya AR ketika melihat di dalam video ada adegan mesum adiknya LR (15) dengan tersangka telah direkam. Mengetahui kejadian itu, AR lantas melapor ke keluarganya.

Ibu korban JM (41) yang naik pitampun langsung memanggil tersangka, hingga diapun digiring ke Polresta Palembang, Jumat (27/3).

Dari pengakuan tersangka Joko, video mesum tersebut direkam saat berhubungan intim dengan koban LR yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

"Kami melakukannya dikamar mandi rumah pacar saya, sudah 15 kali kami lakukan selama satu tahun pacaran," aku tersangka Joko.

Selama 15 kali berhubungan suami isteri, Joko mengaku telah merekam adegan itu sebanyak tiga kali dengan durasi 2 sampai 3 menit.

" filenya ada tiga, cuma buat pribadi saja bukan untuk disebar. Kami ketahuan kalau sudah begituan karena kakaknya melihat rekaman di Hp saya" jelas Joko yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi mengatakan, tersangka terancam dikenakan undang- undang perlindungan anak lantaran telah menyetubuhi korban yang masih dibawah umur.

" Korban masih pelajar kelas dua SMP. Pelaku diamankan keluarga korban dan diserahkan ketika" ucap Suryadi.

Dilanjutkan Kasat Reskrim, dari tersangka petugas mendapati barang bukti berupa tiga file video mesum yang telah direkam menggunakan handpone.

" dari pengakuan tersangka, video ini hanya untuk pribadi bukan untuk disebar. Sekarang masih kita dalami" tutup kasat. (rmol)

No comments

Powered by Blogger.