Antisipasi PHK Sepihak, Pemkot Prabumulih Wacanakan Perda Ketenagakerjaan

PRABUMULIH, B1 - Permasalahan ketenagakerjaan yang sering muncul terkadang membuat bingung Pemerintah Kota Prabumulih, karena tiba-tiba saja Pemkot didemo oleh karyawan yang diberhentikan sepihak oleh sebuah perusahaan yang berada di Prabumulih yang mana sebelumnya Pemkot tidak mengetahui kapan karyawan itu diterima atau masuk dan di terima bekerja di suatu instansi swasta, guna mengantisipasi hal tersebut maka Pemkot bersama Pihak DPRD Kota Prabumulih berencana akan membuat Peraturan Daerah tentang masalah ketenagakerjaan.

Menurut Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM yang mengatakan bahwa Perda ini merupakan inisiatif dari pihak DPRD Prabumulih, "Ini inisiatif dari pihak dewan, yang menginginkan agar Kota Prabumulih memiliki Peraturan Daerah tentang ketenagakerjaan, tentu saja akan kita respon dengan baik, masalah ini sudah saya perintahkan ke dinas terkait untuk segera membahasnya dengan pihak legislatif, agar kita memiliki aturan yang jelas tentang ketenagakerjaan, karena jujur saja kita terkadang bingung, tahu-tahu saja didemo oleh karyawan yang diberhentikan secara sepihak,"Ungkapnya kepada BERITAONE.

Ridho menjelaskan dalam Perda tersebut akan dirinci mengenai hak dan kewajiban baik bagi pekerjanya maupun dari pihak perusahaannya sehingga tidak ada yang dirugikan,"Kita akan atur serinci mungkin mengenai hak dan kewajiban keduabelahpihak dalam ketenagakerjaan, supaya jelas aturannya, dan kita jamin tidak ada pihak yang dirugikan atau kita berat sebelah misalnya bagaimana kalau tenaga kerja itu diberhentikan bagaimana haknya, atau bagaimana perusahaan menyikapi karyawan yang malas bekerja apakah bisa diberhentikan tanpa melanggar hak karyawannya,"Ujar orang nomor satu di Prabumulih ini.

Wako juga menambahkan agar karyawan yang sudah lama bekerja dapat tetap dipergunakan meskipun perusahaan-perusahaan yang menanganinya berganti,"Hendaknya dibuatkan aturan khusus contohnya pada pekerjaan kebersihan di gedung Pemkot ini, petugas atau karyawannya tetap yang lama meskipun perusahaan pemenang tender pekerjaan kebersihan di perkantoran di pemkot berganti, hal itu karena kita minta aturan khusus seperti itu, hendaknya hal demikian juga diatur di perusahaan Pertaminan atau KSOnya,"Terangnya.

Wako mengharapkan dengan adanya Perda ketenagakerjaan itu agar kelak permasalahan ketenagakerjaan di Prabumulih cepat dicarikan solusinya,"Harapan kita permasalahan ketenagakerjaan di Prabumulih cepat penyelesaiannya tidak berlarut-larut dan adil untuk seluruh pihak, bila perlu masalah ketenagakerjaan di Prabumulih tidak perlu masuk ke pengadilan hubungan industrial yang memakan biaya, karena itulah semoga perda ketenagakerjaan itu harus terwujud,"Tandasnya.

No comments

Powered by Blogger.