PERDA LKPJ WALIKOTA DISAHKAN


PRABUMULIH, B1-Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Prabumulih akhirnya mengesahkan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Prabumulih tentang realisasi pelaksanaan APBD tahun 2014 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dari masing masing team kerja Pansus I, II, dan III berjalan sukses. Dengan disetujuinya penandatanganan keputusan bersama antara Ketua DPRD Kota Prabumulih dan Walikota Prabumulih, di ruang rapat paripurna DPRD Prabumulih, Rabu lalu.

Acara tersebut dihadiri, Walikota Prabumulih, Ketua DPRD Dan 19 Anggota DPRD Kota Prabumulih, Sekda, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Camat dan lurah Kota Prabumulih.
Ketua DPRD Prabumulih H Ahmad Palo SE, mengungkapkan Pengesahan LKPJ merupakan bukti  dan upaya pihak legislative dalam membangun keselarasan dengan pemerintah kota prabumulih selaku yudikatif.

Palo berharap dengan adanya rekomendasi pansus terhadap Perda yang telah ditetapkan dapat menjadi tolak ukur demi menunjang kinerja bersama  menuju perbaikan dalam realisasi pelaksanaan APBD Selanjutnya.

“Harapan kami, agar rekomendasi yang disampaikan oleh pansus menjadi bekal Pemkot dalam melaksanakan APBD di tahun berikutnya, "Rekomendasi itu untuk perbaikan, agar kedepannya pembangunan menjadi lebih baik, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,"ujar palo.

Walikota Prabumulih , Ir. Ridho Yahya,MM mengungkapkan laporan pertanggung jawaban merupakan kewajiban kepala daerah untuk menyampaiakan laporan  ke pihak DPRD atas realisasi pelaksanaan anggaran  APBD 2014 dan penerapanya dilapangan.

Ridho menambahkan  pemerintah akan selalu terus berusaha dan bekerja sama dengan pihak DPRD dalam menegakkan perda yang telah disepakati. LKPJ tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumstera Selatan  dengan memperhatikan segala rekomendasi anggota dewan Prabumulih  terhadap Perda pengesahan ini.(Han)

No comments

Powered by Blogger.