PERDA LKPJ WALIKOTA DISAHKAN
PRABUMULIH, B1-Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Prabumulih akhirnya mengesahkan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Prabumulih tentang realisasi pelaksanaan APBD tahun 2014 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dari
masing masing team kerja Pansus I, II, dan III berjalan sukses. Dengan
disetujuinya penandatanganan keputusan bersama antara Ketua DPRD Kota
Prabumulih dan Walikota Prabumulih, di ruang rapat paripurna DPRD Prabumulih, Rabu
lalu.
Acara tersebut dihadiri, Walikota Prabumulih, Ketua DPRD
Dan 19 Anggota DPRD Kota Prabumulih, Sekda, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala
Bagian, Camat dan lurah Kota Prabumulih.
Ketua DPRD Prabumulih H Ahmad Palo SE, mengungkapkan
Pengesahan LKPJ merupakan bukti dan
upaya pihak legislative dalam membangun keselarasan dengan pemerintah kota
prabumulih selaku yudikatif.
Palo berharap dengan adanya rekomendasi pansus terhadap Perda
yang telah ditetapkan dapat menjadi tolak ukur demi menunjang kinerja
bersama menuju perbaikan dalam realisasi
pelaksanaan APBD Selanjutnya.
“Harapan kami, agar rekomendasi yang disampaikan oleh
pansus menjadi bekal Pemkot dalam melaksanakan APBD di tahun berikutnya,
"Rekomendasi itu untuk perbaikan, agar kedepannya pembangunan menjadi
lebih baik, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,"ujar palo.
Walikota Prabumulih , Ir. Ridho Yahya,MM mengungkapkan
laporan pertanggung jawaban merupakan kewajiban kepala daerah untuk
menyampaiakan laporan ke pihak DPRD atas
realisasi pelaksanaan anggaran APBD 2014
dan penerapanya dilapangan.
Ridho menambahkan
pemerintah akan selalu terus berusaha dan bekerja sama dengan pihak DPRD
dalam menegakkan perda yang telah disepakati. LKPJ tersebut akan disampaikan
kepada Gubernur Sumstera Selatan dengan
memperhatikan segala rekomendasi anggota dewan Prabumulih terhadap Perda pengesahan ini.(Han)
No comments