DPRD Kecewa Adanya Pemotongan Honor TKS




PALI,BERITA-ONE COM - Beberapa waktu yang lalu, sekretaris Daerah Drs Amiruddin Tjikmat bersama jajaran satuan kerja pemerintahan daerah (SKPD), melakukan rapat koordinasi bahwa kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), mengalami defisit anggaran, dan imbasnya adanya pemotongan upah honor Tenaga kerja Sukarela (TKS) sebesar 50 persen, oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), meminta dikaji ulang tentang pemotongan tersebut.Dikatakan Wakil Ketua I DPRD kabupaten Pali Devi Herianto,SH,MH,terkait adanya pemotongan upah honor TKS sebesar 50 persen, hendaknya harus dikaji ulang, sebab defisit anggaran bukan lah alasannya yang tepat, dan ada kenapa upah honor TKS selalu telat dibayarkan.
"Anggaran Upah Honor TKS untuk tahun ini sebesar Rp 20 Miliar, kalau dibandingkan tahun yang lalu menurun sebesar Rp 37 Miliar, sedangkan jumlah TKS di kabupaten Pali cukup besar, hendaknya ada pembatasan masuknya TKS yang baru, " tegasnya. Kamis (13/1)Sementara itu Ketua Forum Aspirasi Masyarakat (FAM PALI) Mulyadi Asoy, DPAC Kecamatan Abab Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI), sangat menyayangkan adanya rencana pengurangan honor TKS pada 2016.

"Sebagai salah pejuang pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten PALI mengecam tindakan yang akan dilakukan oleh Pemkab PALI, karena para TKS ini merupakan asset daerah yang selama ini tidak tersentuh oleh pihak manapun, jadi tolong ini dipertimbangkan," terangnya.

Dia menambahkan bahwa dana APBD 2015 dengan nilai sekitar 700 miliar, gaji TKS sudah mampu dibayar 600 ribu perbulan per TKS, sementara pada tahun 2016 tersedia dana berdasarkan informasi 805 milyar, artinya terdapat ada peningkatan 100 milyar dari tahun sebelumnya.

Terpisah diungkapkan salah satu TKS yang enggan disebutkan namanya, pemerintahan selalu memilah-milah pembayaran Honor TKS, ada salah satu Dinas tidak di potong gajinya selama 3 Bulan, kenapa upah honor TKS di kecamatan harus di potong, setidaknya harus ada keadilan satu sama lainnya. (Fr)

No comments

Powered by Blogger.