Gubernur DKI Jakarta Cs Digugat Rp 415 M Lebih.


Hartono Tanuwidjaja SH,MSi.

JAKARTA, BERITA-ONE.COM.  Proyek pembangunan Mass Rapid Transit ( MRT )
atau jalur rel kereta bawah tanah  yang menghubungkan bundaran Hotel Indonesia (HI) Lebak Bulus , ternyata masih menyisakan masalah dalam  pembebasan  tanah.  Sebanyak 7 orang warga Jakarta  Selatan menggugat Gubernur DKI Jakarta dan para tergugat lainnya sebesar Rp 415 milyar labih  ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tanah mereka  sudah dimanfaatkan pembangunan MRT namun belum  mendapatkan uang pengganti atau ganti rugi.

Para tergugat  itu adalah Gubernur DKI Jakarta   tergugat (1), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta tergugat (2) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tergugat (3), Wali Kota Jakarta Selatan tergugat (4), Panitia  pengadaan Tanah  Untuk Kepentingan Umum Kota Administrasi Jakarta Selatan tergugat (5), Camat Kebayoran Baru tergugat (6), Camat Cilandak tergugat (7), Lurah Gandaria tergugat (8), Lurah Kelurahan Pulo tergugat (9) dan Lurah Cipete tergugat (10).

Dalam gugatan yang dikomandani  oleh  Hartono Tanuwidjaja SH.MSi selaku kuasa hukum para penggugat dengan anggota  M.Yusuf Haseng SH, Syamsudin  H. Abas SH, Peter Peter  Wongsowidjaja SH  dan Yuda K. Sembiring SH mengatakan, bahwa para tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para penggugat, baik  moril ataupun  materiil.

Ketua  PERADI (Persatuan Advokad Indonesia ) Jakarta Barat itu dalam posita gugatannya menyebutkan, tergugat telah nyata nyata melakukan perbuatan  melawan hukum karena tampa ijin dan   tanpa persetujuan, tanah dan bangunan penggugat telah diploting, dipatok  sebelum adanya  kesepakatan pembayaran ganti rugi.Namun para tergugat telah menggunakan/memanfaatkan tanah dan bangun milik para penggugat  dalam pembangunan MRT tersebut. Dengan demikian perbuatan para tergugat nyata nyata telah melanggar  ketentuan pasal  16 huruf a jo pasal 17 UU No. 2 tahun 2012  tentang Pengadaan Tanah Untuk  Kepentingan Umumyang pada intinya  antara lain berbunyi  "tetap  menjamin kepentingan  hukum pihak yang berhak".

Akibat adanya   kegiatan pembangunan proyek yang berlarut larut dan tidak adanya  musyawarah dan mufakat dalam pembesan tanah, menimbulkan  dampak yang besar bagi masyarakat  misalnya, hak hak yang asasi para penggugat antara lain, hak  untuk mendapatkan penghidupan dan kehidupan yang layak, hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut dan cemas serta lain sebagainya.

Merujuk dalil dalil di atas , petitum para penggugat yang diajukan kepada majelis hakim  Krisnugroho    SH  yang menangani gugatan ini momohon agar  menghukum para tergugat untuk mengabulkan seluruh gugatan penggugat, menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum , serta   membayar ganti rugi sebesar Rp 415 milyar lebih.  Dengan rincian ; ganti rugi materiil tanah dan bangunam sekitar Rp 380 milyar lebih  dan ganti rugi moril  untuk 7 orang penggugat Rp 35 milyar. Dan menyatakan putusan ini serta merta, dapat dijalankan walau ada verset, banding ataupun kasasi. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.