Gubernur DKI Jakarta Cs Digugat Rp 415 M Lebih.
Hartono Tanuwidjaja SH,MSi. |
JAKARTA,
BERITA-ONE.COM. Proyek
pembangunan Mass Rapid Transit ( MRT )
atau jalur rel kereta bawah tanah yang menghubungkan bundaran Hotel Indonesia (HI) Lebak Bulus , ternyata masih menyisakan masalah dalam pembebasan tanah. Sebanyak 7 orang warga Jakarta Selatan menggugat Gubernur DKI Jakarta dan para tergugat lainnya sebesar Rp 415 milyar labih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tanah mereka sudah dimanfaatkan pembangunan MRT namun belum mendapatkan uang pengganti atau ganti rugi.
atau jalur rel kereta bawah tanah yang menghubungkan bundaran Hotel Indonesia (HI) Lebak Bulus , ternyata masih menyisakan masalah dalam pembebasan tanah. Sebanyak 7 orang warga Jakarta Selatan menggugat Gubernur DKI Jakarta dan para tergugat lainnya sebesar Rp 415 milyar labih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tanah mereka sudah dimanfaatkan pembangunan MRT namun belum mendapatkan uang pengganti atau ganti rugi.
Para tergugat itu adalah Gubernur DKI
Jakarta tergugat (1), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI
Jakarta tergugat (2) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tergugat (3), Wali
Kota Jakarta Selatan tergugat (4), Panitia pengadaan Tanah Untuk
Kepentingan Umum Kota Administrasi Jakarta Selatan tergugat (5), Camat
Kebayoran Baru tergugat (6), Camat Cilandak tergugat (7), Lurah Gandaria
tergugat (8), Lurah Kelurahan Pulo tergugat (9) dan Lurah Cipete tergugat (10).
Dalam gugatan yang dikomandani oleh
Hartono Tanuwidjaja SH.MSi selaku kuasa hukum para penggugat dengan
anggota M.Yusuf Haseng SH, Syamsudin H. Abas SH, Peter Peter
Wongsowidjaja SH dan Yuda K. Sembiring SH mengatakan, bahwa para
tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan
para penggugat, baik moril ataupun materiil.
Ketua PERADI (Persatuan Advokad Indonesia )
Jakarta Barat itu dalam posita gugatannya menyebutkan, tergugat telah nyata
nyata melakukan perbuatan melawan hukum karena tampa ijin dan
tanpa persetujuan, tanah dan bangunan penggugat telah diploting, dipatok
sebelum adanya kesepakatan pembayaran ganti rugi.Namun para tergugat
telah menggunakan/memanfaatkan tanah dan bangun milik para penggugat
dalam pembangunan MRT tersebut. Dengan demikian perbuatan para tergugat nyata
nyata telah melanggar ketentuan pasal 16 huruf a jo pasal 17 UU No.
2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umumyang
pada intinya antara lain berbunyi "tetap menjamin
kepentingan hukum pihak yang berhak".
Akibat adanya kegiatan pembangunan
proyek yang berlarut larut dan tidak adanya musyawarah dan mufakat dalam
pembesan tanah, menimbulkan dampak yang besar bagi masyarakat
misalnya, hak hak yang asasi para penggugat antara lain, hak untuk
mendapatkan penghidupan dan kehidupan yang layak, hilangnya rasa aman,
timbulnya rasa takut dan cemas serta lain sebagainya.
Merujuk dalil dalil di atas , petitum para
penggugat yang diajukan kepada majelis hakim
Krisnugroho SH yang menangani gugatan ini momohon agar
menghukum para tergugat untuk mengabulkan seluruh gugatan penggugat, menyatakan
para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum , serta membayar
ganti rugi sebesar Rp 415 milyar lebih. Dengan rincian ; ganti rugi
materiil tanah dan bangunam sekitar Rp 380 milyar lebih dan ganti rugi
moril untuk 7 orang penggugat Rp 35 milyar. Dan menyatakan putusan ini
serta merta, dapat dijalankan walau ada verset, banding ataupun kasasi. Jika
majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. (SUR).
No comments