Tiga Pemalsu Pasport Digelandang Ke Pengadilan

Contoh Pasport  Palsu


JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudjiono SH  menyeret 3 orang terdakwa  ke pengadilan karena  melanggar pasal 263 (1) KUHP . Menurut pasal ini mereka diancam hukuman maksimal   masing masing 6 tahun penjara.

Dalam sidang yang diketuai  majelis hakim Ibnu B Widodo SH tersebut surat dakwaan JPU menyebutkan, 3 orang  terdakwa tersebut antara lain bernama  Nursan, Agus Suprianto dan Eko Prasetyo. Mereka beralamat di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat , telah melalukan pemalsuan pasport perjalanan dinas dan Visa.
Para terdakwa yang  merupakan pegawai negeri sipil (PNS) tersebut  melakukan aksinya pada 21 September 2015 di Kementerian Luar Negeri, Pejambon Jakarta Pusat. Modus yang  mereka  lakukan terdakwa Nursan dan Agus Supriyanto  adalah memanfaatkan undangan Negara untuk PNS, dan kala itu yang akan berangkat keluar  negeri Ditjen Peternakan Kementerian Pertanian.
Setelah sejumlah persyaratan terpenuhi, misalnya kartu pegawai,pas foto, SK  pegawai dan lainnnya sudah lengkap, Sukamto (buron) datang kerumah Nursan  minta tolong  untuk dibuatkannya pasport atas nama  Maswito dan Haryono .Paspor ini nantinya hanya untuk gagah gagahan saja. Saat itu Sukamto berikan unang kepada Nursan dan menemui Eko  Prasetyo di Kementerian Perindustrian RI. Nama Maswito  dan Haryono seolah olah pegawai pada Kementerian Perindustrian RI. Eko  dikenal sudah biasa   mengurus  masalah  paspor dinas di Kementerian-nya itu, Nursan langusung  memberikan uang sebesar Rp 4,5 juta.
Mulai dari sini akal bulus mereka bekerja . Nursan dan Eko  merubah isi surat  Kepala Biro Umum Kementerian Perindustrian RI  yang ditujukan  kepada Direktur Konsuler. Dan pada  bulan Sepetember 2015  Sukamto datang kembali ke rumah Nursan untuk dibuatkan Visa dengan tujuan Amerika Serikat  atas nama juga Maswito dan Haryono di kantor konsuler Amerika .Dalam hal pembuatan Visa ini Nursan dan Eko menerima uang Rp 5 juta.
Langkah perbuatan mereka mulai terkuak ketika Eko memasukan data yang palsu itu ke website, karena perbuayannya itu diketahui oleh Juvian, kepala subdit pasport Kementerian Luarnegeri RI. Akibat ulah  mereka ini nama baik Kementerian Luar Negeri RI dicemarkan
Sidang ditunda Rabu mendatang (20 April 2016) untuk menghadirkan para saksi (SUR).

No comments

Powered by Blogger.